Loading...

Guru Penggerak

    UMUM

    514 kabupaten/kota sasaran terdiri dari 466 kabupaten/kota PGP Reguler, 30 kabupaten/kota PGP Daerah Khusus, 18 kabupaten/kota PGP Intensif.

    Untuk melihat semua 514 kabupaten/kota sasaran PGP angkatan 11, silakan kunjungi laman Daerah Sasaran Angkatan 11

    55.000 Guru Penggerak

    Tidak, informasi dan jadwal rekrutmen CGP daerah khusus dan intensif angkatan 11 akan disampaikan kemudian.

    514 kabupaten/kota sasaran Terdiri dari 462 kabupaten/kota PGP Reguler, 19 kabupaten/kota PGP Angkatan 10 Daerah Khusus, 33 kabupaten/kota PGP Angkatan 9 Daerah Khusus dan Intensif. Untuk melihat semua 514 kabupaten/kota sasaran PGP angkatan 10, silakan kunjungi laman Daerah Sasaran Angkatan 10

    55.000 Guru Penggerak

    TENTANG GURU PENGGERAK

    Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila

    Guru penggerak akan berperan untuk

    • Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya
    • Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah
    • Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah
    • Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
    • Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah

    Guru penggerak diharapkan menjadi pemimpin- pemimpin pendidikan di masa depan yang mewujudkan generasi unggul Indonesia.

    Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik; aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid; serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.

    Untuk menjadi Guru Penggerak, guru harus mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6 bulan. Selama mengikuti proses pendidikan, peserta yang lolos seleksi Program Guru Penggerak akan mendapatkan

    1. Pendidikan Guru Penggerak selama 6 bulan dan pengembangan kompetensi dalam Lokakarya Bersama
    2. Peningkatan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid
    3. Pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstruktur, dan menyenangkan
    4. Pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program guru penggerak
    5. Pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari pengajar praktik (pendamping) pendidikan guru penggerak
    6. Mendapatkan komunitas belajar baru
    7. Mendapatkan sertifikat pendidikan 310 JP dan Sertifikat Guru Penggerak

    Selama pelaksanaan Kemdikbud akan memberikan dukungan berupa:

    1. Selama pendidikan dan pendampingan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online)
    2. Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan utk pelaksanaan Lokakarya (sesuai kebutuhan).*

    *) syarat dan ketentuan berlaku

    Pada angkatan pertama, kedua, dan ketiga, seleksi program guru penggerak dibuka untuk guru TK, SD, SMP, dan SMA, sedangkan angkatan keempat dst akan dibuka untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

    Wilayah Sumatera:
    Kab. Deli Serdang, Kab. Langkat, Kota Palembang, Kota Padang, Kota Pekanbaru, Kab. Indragiri Hilir, Kab. Tulang Bawang Barat, Kab. Tanggamus, Kab. Aceh Utara, dan Kab. Pidie

    Wilayah Jawa:
    Kota Malang, Kab. Temanggung, Kab. Cilacap, Kab. Banyumas, Kab. Brebes, Kab. Bogor, Kab.Garut, Kab. Cirebon, Kab. Bekasi, dan Kab. Kulon Progo

    Wilayah Kalimantan:
    Kab. Penajam Paser Utara, Kab. Kapuas, Kab. Tabalong, Kab. Tanah Laut, Kota Pontianak, Kab. Kubu Raya, Kab. Sanggau, Kab. Landak, dan Kab. Mempawah

    Wilayah Sulawesi:
    Kab. Kepulauan Talaud, Kab. Minahasa, Kab. Banggai Kepulauan, Kab. Parigi Moutong, Kab. Bone, Kab. Wajo, Kab. Pinrang, Kab. Mamasa, Kab. Polewali Mandar

    Wilayah Bali dan Nusa Tenggara:
    Kab. Manggarai Barat, Kab. Sikka, Kab. Ende, Kab. Timor Tengah Utara, Kab. Lombok Timur, Kab. Bima, Kab. Badung, Kota Denpasar, dan Kab. Karangasem

    Wilayah Papua dan Maluku:
    Kota Sorong, Kab. Biak Numfor, Kota Jayapura, Kab. Kepulauan Yapen, Kab. Sarmi, Kab. Maluku Tengah, Kota Ambon, Kab. Maluku Tenggara, dan Kota Tual

    Wilayah Sumatera:
    Kota Bandar Lampung, Kota Jambi, Kab. Bengkalis, Kab. Simalungun, Kota Medan, Kab. Lampung Tengah, Kab. Lampung Timur, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Pesawaran, Kab. Lahat

    Wilayah Jawa:
    Kota Surabaya, Kab. Kebumen, Kab. Purworejo, Kab. Bandung, Kab. Malang, Kab. Tasikmalaya, Kab. Cianjur, Kab. Pandeglang, Kab. Majalengka, Kab. Lebak

    Wilayah Kalimantan:
    Kota Banjarmasin, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Sambas, Kab. Banjar, Kab. Hulu Sungai Tengah, Kab. Kayong Utara, Kab. Bengkayang

    Wilayah Sulawesi:
    Kab. Bulukumba, Kab. Soppeng, Kota Palu, Kota Makassar, Kab. Gowa, Kab. Banggai, Kab. Gorontalo, Kab. Jeneponto, Kab. Takalar

    Wilayah Bali dan Nusa Tenggara:
    Kab. Gianyar, Kab. Sumbawa Barat, Kab. Buleleng, Kab. Tabanan, Kab. Sumbawa, Kab. Flores Timur, Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Tengah, Kab. Dompu

    Wilayah Papua dan Maluku:
    Kab. Kepulauan Morotai, Kab. Halmahera Utara, Kab. Manokwari, Kota Ternate, Kab. Mimika, Kota Tidore Kepulauan, Kab. Buru, Kab. Seram Bagian Barat, Kab. Sorong

    Wilayah Sumatera:
    Kab. Batubara, Kab. Labuhanbatu, Kab. Kuantan Singingi, Kab. Lampung Selatan, Kab. Kampar, Kab. Lampung Utara, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Muara Enim, Kab. Ogan Ilir, Kab. Bireuen, Kab. Aceh Timur

    Wilayah Jawa:
    Kab. Karawang, Kab. Bantul, Kab. Sleman, Kab. Sukabumi, Kab. Klaten, Kab. Jember, Kab. Banyuwangi, Kab. Subang, Kab. Tangerang, Kab. Kuningan

    Wilayah Kalimantan:
    Kota Banjarbaru, Kab. Barito Selatan, Kota Bontang, Kab. Hulu Sungai Selatan, Kab. Hulu Sungai Utara, Kab. Barito Kuala, Kab. Tana Tidung, Kab. Ketapang, Kab. Barito Utara

    Wilayah Sulawesi:
    Kab. Pangkajene Kepulauan, Kab. Kepulauan Selayar, Kota Tomohon, Kota Manado, Kab. Poso, Kab. Sidenreng Rappang, Kab. Majene, Kab. Mamuju Kab. Buol

    Wilayah Bali dan Nusa Tenggara:
    Kota Mataram, Kab. Jembrana, Kab. Manggarai, Kota Kupang, Kab. Ngada, Kab. Klungkung, Kab. Bangli, Kab. Nagekeo, Kota Bima

    Wilayah Papua dan Maluku:
    Kab. Halmahera Timur, Kab. Merauke, Kab. Raja Ampat, Kab. Halmahera Selatan, Kab. Sorong Selatan, Kab. Halmahera Barat, Kab. Pulau Taliabu, Kab. Jayapura

    Wilayah Sumatera:
    Kab. Tanah Datar, Kab. Samosir, Kota Pematangsiantar, Kota Batam, Kota Tebing Tinggi, Kab. Belitung Timur, Kab. Belitung, Kota Pangkalpinang, Kab. Asahan, Kab. Padang Pariaman, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Kab. Ogan Komering Ilir, Kab. Pringsewu, Kab. Banyuasin, Kab. Limapuluh Kota, Kab. Solok, Kab. Pesisir Selatan, Kab. Tapanuli Tengah, Kab. Agam, Kab. Karo, Kab. Mandailing Natal, Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Kerinci, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Way Kanan, Kab. Toba Samosir, Kab. Dairi, Kab. Aceh Besar, Kab. Aceh Selatan, Kab. Aceh Barat, Kab. Ogan Komering Ulu Selatan, Kab. Nagan Raya, Kab. Seluma, Kab. Padang Lawas, Kota Padang, Kota Pekanbaru, Kab. Deli Serdang, Kota Palembang, Kab. Langkat, Kab. Tanggamus, Kab. Aceh Utara

    Wilayah Jawa:
    Kota Semarang, Kab. Magelang, Kota Surakarta, Kota Bogor, Kota Tangerang Selatan, Kab. Wonogiri, Kab. Blitar, Kab. Kediri, Kab. Sidoarjo, Kab. Boyolali, Kab. Ciamis, Kab. Sragen, Kab. Pati, Kab. Tegal, Kab. Grobogan, Kab. Tulungagung, Kab. Bandung Barat, Kab. Nganjuk, Kab. Karanganyar, Kota Bandung, Kab. Sukoharjo, Kab. Ponorogo, Kab. Magetan, Kab. Pasuruan, Kab. Indramayu, Kab. Serang, Kab. Probolinggo, Kab. Bangkalan, Kab. Bondowoso, Kota Malang, Kab. Temanggung, Kab. Bogor, Kab. Cilacap, Kab. Garut, Kab. Brebes, Kab. Cirebon

    Wilayah Kalimantan:
    Kota Tarakan, Kab. Mahakam Ulu, Kab. Sintang, Kab. Kotabaru, Kab. Pulang Pisau, Kab. Kutai Barat, Kab. Kotawaringin Timur, Kota Palangka Raya, Kab. Balangan, Kab. Barito Timur, Kab. Kotawaringin Barat, Kab. Paser, Kab. Melawi, Kab. Kapuas Hulu, Kota Pontianak, Kab. Kapuas, Kab. Tabalong, Kab. Kubu Raya, Kab. Sanggau, Kab. Landak

    Wilayah Sulawesi:
    Kab. Muna Barat, Kab. Bombana, Kab. Banggai Laut, Kab. Minahasa Selatan, Kab. Konawe, Kab. Barru, Kab. Kepulauan Sangihe, Kab. Tana Toraja, Kab. Konawe Selatan, Kab. Sinjai, Kab. Muna, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Morowali, Kota Kotamobagu, Kab. Banggai Kepulauan, Kab. Kepulauan Talaud, Kab. Bone, Kab. Wajo, Kab. Minahasa, Kab. Polewali Mandar

    Wilayah Bali dan Nusa Tenggara:
    Kab. Timor Tengah Selatan, Kab. Manggarai Timur, Kab. Alor, Kab. Malaka, Kab. Sumba Barat Daya, Kab. Lembata, Kab. Rote Ndao, Kab. Lombok Utara, Kab. Sumba Tengah, Kab. Sabu Raijua, Kab. Kupang, Kab. Sumba Timur, Kab. Belu, Kab. Sumba Barat, Kab. Badung, Kota Denpasar, Kab. Lombok Timur, Kab. Karangasem, Kab. Sikka, Kab. Bima

    Wilayah Papua dan Maluku:
    Kab. Seram Bagian Timur, Kab. Buru Selatan, Kab. Fakfak, Kab. Kepulauan Sula, Kab. Paniai, Kab. Halmahera Tengah, Kab. Maluku Barat Daya, Kab. Maluku Tenggara Barat, Kab. Nabire, Kab. Kaimana, Kab. Jayawijaya, Kab. Asmat, Kab. Lanny Jaya, Kab. Tambrauw, Kab. Kepulauan Aru, Kab. Mappi, Kab. Keerom, Kab. Maluku Tengah, Kota Ambon, Kab. Biak Numfor, Kab. Maluku Tenggara, Kab. Kepulauan Yapen, Kota Tual

    Kuota peserta program guru penggerak angkatan pertama dan kedua masing-masing sebanyak 2.800 peserta

    Kuota peserta program guru penggerak angkatan 3 sebanyak 2.800 peserta dan angkatan 8.000 peserta

    Program guru penggerak ini adalah program pilot yang mengutamakan kualitas proses dan dampak pendidikan bagi peserta program. Pelaksanaan program akan terus dikaji dan dianalisis untuk peningkatan pelaksanaan program angkatan berikutnya

    • Mewakili dari 6 region di Indonesia (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Papua dan Maluku)
    • Kebutuhan kepala sekolah pada setiap daerah yang dilihat dari angka kepala sekolah yang akan pensiun pada periode 2020-2024
    • Daerah yang memiliki akses internet
    • Daerah Non Daerah Tertinggal karena pada masa pandemi covid-19, program pendidikan akan dilakukan secara virtual maupun daring (online)
    • Mewakili dari 6 region di Indonesia (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Papua dan Maluku)
    • Kebutuhan kepala sekolah pada setiap daerah yang dilihat dari angka kepala sekolah yang akan pensiun pada periode 2020-2024
    • Ketersediaan akses internet
    • Daerah Non Daerah Tertinggal karena pada masa pandemi covid-19, program pendidikan akan dilakukan secara virtual maupun daring (online)

    Informasi mengenai lini masa dan daerah sasaran Program Guru Penggerak angkatan berikutnya bisa dilihat pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak yang akan diperbaharui secara berkala.

    Kuota sasaran program guru penggerak tahun 2020-2024 sebanyak 405.900 orang dengan rincian sebagai berikut :

    NoTahunKuota Program
    120202.800 peserta
    2202113.100 peserta
    3202235.000 peserta
    4202395.000 peserta
    52024260.000 peserta

    Guru dari kabupaten/kota yang belum menjadi daerah sasaran setiap angkatan tidak bisa mendaftar. Semua kabupaten/kota akan diberikan kesempatan pada jadwal angkatan selanjutnya. Adapun daerah sasaran dan lini masa setiap angkatan bisa dilihat pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/ pada tombol “Daerah Sasaran GP”

    Setiap tahun akan dibuka tiga angkatan program pendidikan guru penggerak. Adapun daerah sasaran program angkatan berikutnya dapat dilihat pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/ pada tombol “Daerah Sasaran GP”

    Pelaksanaan Program Guru Penggerak tidak dipungut biaya atau gratis. Jika ada oknum yang mengatasnamakan panitia pelaksana program pendidikan guru penggerak yang memungut biaya, Anda dapat melaporkan kejadian ini melalui email guru.penggerak@kemdikbud.go.id

    Untuk menjadi guru penggerak, guru harus lulus seleksi tahap 1 (CV, Esai) dan tahap 2 (Simulasi Mengajar dan Wawancara) dan mengikuti pendidikan guru penggerak selama enam (6) bulan.

    Mulai di angkatan ke-5, PGP dirancang sebagai program penyiapan calon kepala sekolah. Untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan kepala sekolah di seluruh Indonesia, maka PGP disesuaikan dengan periode waktu pendidikan yang lebih singkat dan efektif, namun tetap menjaga kualitas lulusan Guru Penggerak.

    Daerah Sasaran Untuk Angkatan 5 sebanyak 166 kab/kota, untuk melihat semua daerah lebih detil silahkan klik tombol disamping Daerah Sasaran Angkatan 5

    8.000 Guru Penggerak

    Daerah Sasaran Untuk Angkatan 6 sebanyak 156 kab/kota, untuk melihat semua daerah lebih detil silahkan klik tombol disamping Daerah Sasaran Angkatan 6

    8.000 Guru Penggerak

    Daerah Sasaran Untuk Angkatan 7 sebanyak 446 kab/kota, untuk melihat semua daerah lebih detil silahkan klik tombol disamping Daerah Sasaran Angkatan 7

    20.000 Guru Penggerak

    Untuk melihat semua 365 kabupaten/kota sasaran PGP angkatan 8, silakan kunjungi laman Daerah Sasaran Angkatan 8

    20.000 Guru Penggerak

    20.000 Guru Penggerak

    55.000 Guru Penggerak

    Untuk melihat semua 481 kabupaten/kota sasaran PGP angkatan 9 dan 10, silakan kunjungi laman Daerah Sasaran Angkatan 9 dan 10

    PENDIDIKAN GURU PENGGERAK

    Boleh. Cara pindah pendaftaran bisa men-klik tombol lingkaran kecil profil (foto) dipojok kanan atas, kemudian klik "reset pendaftaran".

    Jika berkas pendaftaran sudah dikirim, batalkan pengiriman berkas melalui "klik disini" yang berada pada dibawah tulisan berkas terkirim. Kemudian klik batalkan pengiriman berkas. Setelah dibatalkan, klik tombol lingkaran kecil profil (foto) dipojok kanan atas, kemudian klik "reset pendaftaran"

    Program Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama pelaksanaan program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

    Guru dapat meningkatkan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid. Selama pelaksanaan program, guru akan dibimbing oleh instruktur, fasilitator, dan Pengajar Praktik profesional.

    Program guru penggerak akan diselenggarakan pada masing-masing daerah domisili calon guru penggerak. Setiap bulan akan diadakan Lokakarya Bersama di wilayah masing-masing. Tempat pelaksanaan Lokakarya akan disepakati secara bersama-sama dengan calon guru penggerak dan pengajar praktik (pendamping)

    Modul 1: Paradigma dan Visi Guru Penggerak

    Topik Pembelajaran

    • a. Refleksi Filosofi Pendidikan Indonesia - Ki Hajar Dewantara
    • b. Nilai-nilai dan peran Guru Penggerak
    • c. Visi Guru Penggerak
    • d. Membangun budaya positif di sekolah

    Modul 2: Praktik Pembelajaran yang Berpihak pada Murid

    Topik Pembelajaran

    • a. Pembelajaran berdiferensiasi
    • b. Pembelajaran emosional dan sosial
    • c. Coaching

    Modul 3: Pemimpin Pembelajaran dalam Pengembangan Sekolah

    Topik Pembelajaran

    • a. Pengambilan keputusan sebagai pemimpin pembelajaran
    • b. Pemimpin dalam pengelolaan sumber daya
    • c. Pengelolaan program sekolah yang berdampak pada murid

    Konferensi: Selebrasi, Refleksi, Kolaborasi dan Aksi

    Topik Pembelajaran

    • a. Menjadi fasilitator kelompok dan fasilitator perubahan
    • b. Mengevaluasi proses mentoring bersama mentor
    • c. Mempersiapkan rencana berbagi praktik baik

    Calon guru penggerak yang lolos seleksi akan mendapatkan:

    • Pendidikan dan pendampingan selama 6 bulan
    • Sertifikat Guru Penggerak
    • Selama pendidikan dan pendampingan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online)
    • Selama lokakarya ada bantuan transportasi, konsumsi dan akomodasi*

    *) Syarat dan ketentuan berlaku

    Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, dan pendampingan individu selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama pelaksanaan program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

    Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

    Proses pendidikan meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak. Pelatihan daring dilaksanakan dengan perpaduan moda sinkron (pertemuan virtual) dan asinkron (mengakses materi atau mengerjakan tugas secara mandiri).

    Lokakarya dilakukan satu kali setiap bulan di wilayah masing-masing, dengan dipandu oleh Pengajar Praktik. Topik lokakarya diselaraskan dengan pelatihan daring, sementara pada lokakarya ke-7 ada kegiatan berbagi praktik baik dengan mengundang para pemangku kepentingan di bidang pendidikan daerah tersebut.

    Seminggu sebelum lokakarya, Pengajar Praktik akan berkunjung ke sekolah calon Guru Penggerak. Pendampingan individu ini bertujuan untuk membantu Calon Guru Penggerak menerapkan hasil pembelajaran daring dan lokakarya, serta berdialog untuk merefleksikan proses kemajuan yang telah dijalani.

    Selain calon Guru Penggerak yang bertindak sebagai peserta program, ada juga fasilitator, instruktur, Pengajar Praktik, dan narasumber eselon.

    Fasilitator berperan dalam membantu proses pelatihan daring, meliputi monitor kemajuan peserta; memandu proses diskusi; menyimak presentasi kelompok; serta menilai penugasan individu dan kelompok.

    Instruktur bertemu dengan peserta secara virtual satu kali dalam setiap modulnya selama 2 JP. Dalam sesi ini, instruktur akan memaparkan materi lanjutan atau mengadakan forum tanya jawab untuk mengonfirmasi pemahaman peserta.

    Pengajar Praktik berperan dalam melakukan pendampingan individu dan pendampingan kelompok. Pendampingan individu berupa kunjungan ke sekolah calon Guru Penggerak dan pendampingan individu berupa lokakarya bulanan.

    Narasumber eselon berperan dalam menyampaikan paparan kebijakan terkait Program Pendidikan Guru Penggerak. Paparan ini disampaikan satu kali pada pembukaan program di setiap angkatannya

    Keseluruhan proses pembelajaran Pendidikan Guru Penggerak berlangsung selama 310 jam pelajaran (JP), yang dijalankan dalam kurun waktu 6 bulan. Alokasi waktu tersebut terdiri dari paparan kebijakan 4 JP, pelatihan daring 212 JP, lokakarya 64 JP, pendampingan individu 24 JP, serta evaluasi program 6 JP.

    Satu JP terdiri dari 45 menit.

    Tahapan asinkron pada pelatihan daring memungkinkan calon Guru Penggerak untuk mengunduh materi berupa bacaan atau materi audio visual lainnya, sehingga dapat diakses lagi tanpa jaringan internet. Sementara itu, jika pada tahapan sinkron terdapat kendala jaringan, maka dapat disepakati dengan fasilitator dan calon Guru Penggerak lainnya untuk penjadwalan ulang aktivitas daring.

    Jumlah minimal pelaksanaan Program Guru Penggerak pada kabupaten/kota yaitu ada 22 Calon Guru Penggerak (CGP) dan tersedia Pengajar Praktik (PP) minimal 4 oran

    Jika sasaran kurang dari 22 CGP dan juga kurang dari 4 PP, pelaksanaan PGP pada daerah dimaksud ditangguhkan pada angkatan berikutnya atau dialihkan menjadi PGP daerah khusus (dikaji terlebih dahulu daerahnya)

    KRITERIA, PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI

    Guru yang boleh mengikuti program pendidikan guru penggerak memiliki

    • Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA
    • Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
    • Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
    • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
    • Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
    • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
    • Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
    • Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
    • Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
    • Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
    • Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
    • Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
    • Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
    • Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
    • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
    • Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik

    Calon guru penggerak diharapkan sudah memiliki pengalaman mengajar dan telah menerapkan pembelajaran aktif yang berorientasi pada murid. Sedangkan sisa masa kerja 10 tahun untuk memastikan bahwa guru penggerak memiliki waktu yang cukup untuk mengimplementasikan kemampuan yang didapatkan pada Program Pendidikan Guru Penggerak serta dapat menjalankan peran sebagai Guru Penggerak di sekolah maupun di wilayahnya.

    Informasi tentang lini masa Program Guru Penggerak bisa dilihat pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

    Para peserta seleksi harus memastikan hal-hal berikut sebelum mengikuti seleksi daring calon peserta program pendidikan guru penggerak:

    • Membaca semua informasi yang ada pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/
    • Mengunduh surat rekomendasi dan surat dukungan
    • Dapat mengakses internet dengan kecepatan baik.
    • Berusaha mempersiapkan sambungan internet cadangan.
    • Dapat mengikuti seleksi daring dengan menggunakan laptop/komputer yang dilengkapi dengan fitur camera video. Telepon pintar (smartphone) tidak disarankan digunakan untuk proses seleksi daring.
    • Jika diperlukan dapat menyiapkan peralatan yang memadai untuk melakukan konferensi video, seperti pelantang telinga (handsfree/headset).

    Ada 2 (dua) tahap seleksi Calon Guru Penggerak:

    1. Tahap 1

    • Registrasi: peserta seleksi akan mengisi daftar riwayat hidup sesuai dengan pertanyaan yang diberikan, mengunggah empat dokumen pendukung (dalam format PDF): KTP, Surat dukungan dari Kepala Sekolah, SK Pembagian Tugas Mengajar Guru yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan, dan Surat referensi/rekomendasi dari atasan/teman sejawat/komunitas/organisasi. Peserta memiliki waktu sampai pendaftaran ditutup untuk menyelesaikan tahap ini terhitung setelah menekan tombol “Mulai Pengerjaan”. Peserta direkomendasikan untuk menyiapkan dokumen tersebut sebelum melakukan proses registrasi.
    • RPP: peserta seleksi akan diminta untuk mempersiapkan Rencana Pelaksanaan Pelatihan (RPP)/SAP. RPP wajib diupload dalam portal Ayo Guru Berbagi sebelum jadwal mengajar dan wawancara yang ditetapkan. RPP dapat diunggah peserta melalui dokumen penting, peserta memiliki opsi untuk membuat RPP baru atau memilih RPP yang sudah dibuat sebelumnya.
    • Esai: peserta seleksi akan menjawab 5 (lima) paket pertanyaan esai dan masing-masing paket pertanyaan memiliki 3 - 4 pertanyaan tambahan. Pertanyaan-pertanyaan yang diberikan akan berkisar pada pengalaman hidup peserta. Peserta akan diberikan waktu sampai pendaftaran ditutup untuk menyelesaikan semua pertanyaan terhitung mulai setelah menekan tombol “Mulai Pengerjaan”

    2. Tahap 2

    Peserta seleksi yang lolos di tahap 1 akan diundang mengikuti seleksi tahap 2 yang terdiri dari:

    • Simulasi mengajar: peserta akan menerima sebuah instruksi melalui pengumuman di SIMPKB l untuk melakukan praktik simulasi mengajar materi sesuai jenjang yang diampu paling lambat dua hari sebelum jadwal seleksi Simulasi mengajar beserta tautan untuk konferensi video. Pada jadwal yang telah ditetapkan, peserta akan diundang oleh tim seleksi untuk melakukan simulasi mengajar selama 5 - 8 menit dengan menggunakan fasilitas konferensi video. Tidak akan ada murid yang dilibatkan dalam simulasi mengajar dan peserta akan mengajar seakan-akan memiliki beberapa murid. Tim seleksi tidak akan memberikan umpan balik setelah sesi simulasi mengajar
    • Wawancara: peserta akan menerima jadwal undangan wawancara melalui SIMPKB yang disertai tautan untuk konferensi video dengan tim seleksi. Wawancara akan berlangsung sebanyak satu kali dengan durasi satu jam untuk setiap sesi wawancara. Peserta diharapkan dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh pewawancara.

    Jika guru belum memiliki NUPTK namun sudah memiliki akun pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap bisa mendaftar.

    Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dapat mendaftarkan diri sebagai Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak. Informasi pendaftaran Pengajar Praktik bisa diakses pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/ pada halaman Seleksi Tim Pendukung dan pada halaman Pengajar Praktik

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan surat permohonan dukungan kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk mengajak dan mendorong guru terbaik di wilayahnya untuk mendaftarkan diri pada Program Pendidikan Guru Penggerak.

    Guru di bawah naungan Kementerian Agama belum bisa mendaftarkan diri pada program pendidikan guru penggerak. Program difokuskan pada guru yang berada dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) angkatan 7 terbuka bagi guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB pada 446 wilayah kabupaten/kota yang memenuhi syarat (lihat surat rekrutmen CGP angkatan 7)

    SK mengajar adalah SK atau surat pembagian tugas mengajar yang menunjukkan guru masih aktif mengajar. Surat ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh atasan langsung (Kepala Sekolah/Ketua Yayasan).

    Pendaftaran Program Guru Penggerak angkatan 8 dibuka untuk 484 kabupaten/kota yang menjadi daerah sasaran angkatan 8, 9 dan 10. Dalam proses seleksi, pendaftar akan didistribusikan ke angkatan 8, 9, dan 10 sesuai dengan daerah sasaran dan kuota. Daerah sasaran dan jenjang yang dibuka untuk masing-masing angkatan dapat dilihat di laman Detail Program

    Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) terbuka bagi guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar serta kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS). Untuk syarat dan ketentuan dapat dlihat di surat rekrutmen.

    1. RPP yang diunggah mengacu pada link topik yang terdapat dalam Surat Edaran Mendikbud no 14 tahun 2019.
    2. RPP yang diunggah berisi tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian (assessment) pembelajaran.
    3. Siapkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP seperti pembelajaran normal akan tetapi untuk pelaksanaan dibatasi hanya berdurasi 10 menit.
    1. RPP dapat diunggah peserta melalui fitur Dokumen Penting di aplikasi SIMPKB
    2. Pada tahap ini, peserta diwajibkan untuk mengunggah RPP yang dibuat melalui platform Ayo Guru Berbagi
    3. Peserta dapat memilih antara 2 (dua) opsi RPP, yaitu:
      • Buat RPP, bagi peserta yang belum unggah RPP
      • Sudah Punya RPP, bagi peserta yang sudah unggah RPP
    4. Bagi peserta yang memilih opsi Buat RPP dapat mengikuti panduan pada tautan berikut: Panduan Pembuatan RPP Baru
    5. Setelah mengunggah RPP, peserta dapat memilih RPP yang telah dibuat di aplikasi SIMPKB
    6. Setelah memilih RPP yang telah dibuat, peserta dapat memilih tombol konfirmasi RPP untuk menuju tahapan seleksi selanjutnya

    Rekrutmen akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 9 (untuk CPP dan CGP angkatan 9 dan 10) dengan sasaran 481 Kabupaten/Kota. Hasil rekrutmen secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.Rekrutmen akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 9 (untuk CPP dan CGP angkatan 9 dan 10) dengan sasaran 481 Kabupaten/Kota. Hasil rekrutmen secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.

    KENDALA TEKNIS

    Ya, laptop/komputer dan ketersediaan akses internet disediakan secara mandiri oleh calon guru penggerak. Fasilitas ini sangat dibutuhkan selama Program Pendidikan Guru Penggerak.

    Calon guru penggerak wajib mengusahakan laptop/ komputer dan ketersediaan jaringan internet secara mandiri. Kemendikbud akan memberikan bantuan paket data internet untuk pelaksanaan pendidikan guru penggerak.

    Tim seleksi PGP akan menginformasikan kelulusan pada tiap tahap seleksi melalui surel masing-masing peserta seleksi. Peserta diharapkan memasukkan alamat surel yang benar dan memeriksa kotak masuk surel secara berkala, ini termasuk memeriksa kotak SPAM. Setiap tahapan seleksi akan diberitahukan melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

    Anda bisa menghubungi admin SIM-PKB Dinas Pendidikan Provinsi untuk jenjang Pendidikan SMA dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk jenjang pendidikan TK, SD, dan SMP.

    Pastikan Anda terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah dan pastikan Dapodik Sekolah sudah sinkron dengan Dapodik Pusat. Jika Dapodik sekolah belum sinkron dengan Dapodik Pusat, silahkan hubungi operator Dapodik sekolah. Setelah Dapodik sekolah sinkron dengan Dapodik Pusat, tunggu 2x24 jam untuk mendapatkan akun SIM-PKB. Cari dan aktivasi akun SIM-PKB Anda melalui laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/ptk.

    Pastikan dokumen-dokumen yang diminta sesuai dengan format (pdf) dan ukuran yang dipersyaratkan sesuai informasi yang ada pada laman

    Setiap calon peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi diharapkan berkomitmen penuh untuk melaksanakan seluruh rangkaian Pendidikan Guru Penggerak dan berkomitmen kuat menjalankan peran sebagai guru penggerak setelah program selesai. Namun jika karena sesuatu hal, Calon Guru Penggerak tidak dapat melanjutkan program dengan alasan yang mendasar dan tidak ada solusi yang dapat ditempuh kecuali mengundurkan diri dari program, maka yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan ditembuskan Kepala Dinas Pendidikan terkait.

    Guru hanya bisa mengambil satu peran dalam program Guru Penggerak. Guru harus memilih mendaftar sebagai peserta atau pengajar praktik. Rekomendasi kami guru dapat melihat kriteria dan kompetensi yang diharapkan pada peserta atau pengajar praktik

    Surat rekomendasi dan surat dukungan kepada calon guru penggerak dapat diunduh melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/unduhan/

    Anda dapat melanjutkan kembali data yang sudah dikerjakan pada proses sebelumnya. Jawaban Anda sebelumnya masih tersimpan dalam sistem. Setelah selesai melengkapi CV pastikan Anda mengirimkan CV tersebut dan melanjutkan proses pada tahap isi Esai.

    Dinas sudah bisa melihat progres pendaftar dari kab/kota dan provinsi masing-masing melalui Admin/Operator Dinas Pendidikan dengan Login ke BI SIM PKB Guru penggerak pada laman https://laporan-gtk.belajar.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIM PKB Dinas Pendidikan atau akun Group Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi

    LAIN-LAIN

    Guru yang telah mengikuti program pendidikan guru penggerak dan telah dinyatakan lulus dapat membagikan ilmu, pengalaman, dan keterampilannya kepada guru lain baik di sekolah masing-masing maupun sekolah lain. Dalam membagikan ilmu, pengalaman, dan keterampilannya, guru penggerak tidak diberi patokan seberapa banyak dan luas cakupan jumlah guru yang diharapkan diimbaskan, namun Kemendikbud mendorong agar guru penggerak dapat melaksanakan perannya sebaik mungkin dalam menggerakkan komunitas belajar guru dan menjadi rekan guru dalam pengembangan pembelajaran yang berpusat pada murid.

    Setelah melaksanakan program pendidikan guru penggerak selama sembilan bulan guru dapat menjadi guru penggerak dan menjalankan perannya di sekolah dan wilayahnya masing-masing. Guru tidak mendapatkan dana dalam melakukan pengimbasan atau membagikan ilmu, keterampilan, dan pengalamannya setelah mengikuti dan lulus program pendidikan guru penggerak

    Pendidikan guru penggerak fokus pada kepemimpinan pembelajaran dan kepemimpinan murid. Program bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dan menjadikan guru sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid. Sedangkan Pengembangan kompetensi pembelajaran (PKP) merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi murid melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi.

    Program Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama pelaksanaan program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

    Informasi detail tentang Program Guru Penggerak dapat diakses pada laman
    https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

    Sedangkan program Organisasi Penggerak adalah program pemberdayaan masyarakat secara masif melalui dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa. Pelaksanaan Program Organisasi Penggerak dilakukan dengan melibatkan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, terutama organisasi-organisasi yang sudah memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah, dengan tujuan meningkatnya kemampuan profesional para pendidik dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.

    Informasi tentang Program Organisasi Penggerak terdapat pada laman
    https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/organisasipenggerak/

    Jika lulus seleksi dan telah mengikuti program pendidikan guru penggerak, guru hanya boleh mengikuti program sebanyak satu kali. Namun jika belum lulus seleksi, guru masih bisa mendaftar pada angkatan berikutnya.

    Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan merupakan salah satu program untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi profesi guru dalam jabatan dan diselenggarakan oleh LPTK, sedangkan Program Pendidikan Guru Penggerak adalah pendidikan guru dalam jabatan yang berfokus pada pemimpin pembelajaran untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

    Pemerintah daerah dapat mengirimkan surat resmi terkait komitmen dan permohonan untuk menjadi daerah sasaran Program Pendidikan Guru Penggerak dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD) masing-masing melalui email guru.penggerak@kemdikbud.go.id

    Yayasan dapat mengirimkan surat resmi terkait komitmen dan permohonan untuk menjadi sasaran Program Pendidikan Guru Penggerak dengan biaya mandiri dari yayasan melalui email guru.penggerak@kemdikbud.go.id

    Pengajar Praktik (PP), Fasilitator, dan Instruktur merupakan aktor yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung pendidikan guru penggerak. Sertifikat Guru Penggerak hanya diberikan kepada peserta atau calon guru penggerak setelah lulus pendidikan.

Pengajar Praktik

    Pengajar Praktik adalah orang yang mendampingi (mentor/coach) peserta menjalankan perannya sebagai calon guru penggerak, khususnya pada saat pelatihan selama 6 bulan. Pengajar Praktik akan melakukan proses pendampingan secara tatap muka pada tahap lokakarya dan pendampingan individu

    Guru berpengalaman (Guru Ahli), Guru Penggerak (yang sudah lulus pendidikan), Kepala Sekolah, Akademisi, Praktisi, Konsultan Pendidikan pada masing-masing daerah sasaran (kabupaten/kota) setiap angkatan Program Guru Penggerak

    Kriteria Pengajar Praktik dapat dilihat di laman Detail Program.

    • Memfasilitasi lokakarya pada setiap bulan
    • Berbagi praktik baik dengan calon guru penggerak
    • Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak
    • Memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak lanjut untuk peserta saat masa daring
    • Membuat laporan capaian perkembangan calon guru penggerak
    • Menguasai teknik dan keterampilan mentoring dan coaching
    • Menyusun rencana pendampingan
    • Membuat kesepakatan dengan calon guru penggerak
    • Membuat jadwal pendampingan
    • Memiliki komitmen untuk memenuhi tenggat waktu
    • Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak
    • Berkomunikasi dengan efektif
    • Memiliki kemampuan andragogi

    Lini masa dan tahapan seleksi Program Guru Penggerak Angkatan 2

    NoKegiatanWaktu
    1Informasi rekrutmen calon peserta program guru penggerak9 Oktober – 6 November 2020
    2Pendaftaran dan Seleksi tahap 1 : Registrasi, Pengisian Biodata (CV), Esai, Unggah dokumen20 Oktober – 12 November 2020
    3Verifikasi dan Validasi data pendaftaran12 – 20 November 2020
    4Penilaian Seleksi Tahap 123 November – 4 Desember 2020
    5Pengumuman hasil seleksi tahap 1 dan penjadwalan seleksi tahap 2.10 Desember 2020
    6Seleksi tahap 2 : Studi Kasus14 – 16 Desember 2020
    7Seleksi tahap 2 : Simulasi Mengajar dan Wawancara5 Januari – 25 Januari 2021
    8Pengumuman hasil seleksi tahap 229 Januari 2021
    9Pembekalan Pengajar Praktik2 April 2021 – 27 November 2021
    10Pengumuman calon Pengajar Praktik program guru penggerak20 Maret 2021
    11Pendidikan Guru Penggerak2 April 2021 – 27 November 2021

    Catatan

    Perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman pendaftaran https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/

    Wilayah Sumatra

    Kota Bandar Lampung, Kota Jambi, Kab. Bengkalis, Kab. Simalungun, Kota Medan, Kab. Lampung Tengah, Kab. Lampung Timur, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Pesawaran, Kab. Lahat, Kab. Aceh Utara, Kab. Deli Serdang

    Wilayah Jawa

    Kota Surabaya, Kab. Kebumen, Kab. Purworejo, Kab. Bandung, Kab. Malang, Kab. Tasikmalaya, Kab. Cianjur, Kab. Pandeglang, Kab. Majalengka, Kab. Lebak, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kab. Banyumas, Kab. Brebes, Kab. Cilacap, Kab. Temanggung, Kota Malang

    Wilayah Kalimantan

    Kota Banjarmasin, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Sambas, Kab. Banjar, Kab. Hulu Sungai Tengah, Kab. Kayong Utara, Kab. Bengkayang

    Wilayah Sulawesi

    Kab. Bulukumba, Kab. Soppeng, Kota Palu, Kota Makassar, Kab. Gowa, Kab. Banggai, Kab. Gorontalo, Kab. Jeneponto, Kab. Takalar

    Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

    Kab. Gianyar, Kab. Sumbawa Barat, Kab. Buleleng, Kab. Tabanan, Kab. Sumbawa, Kab. Flores Timur, Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Tengah, Kab. Dompu, Kab. Badung, Kota Denpasar, Kab. Bima, Kab. Lombok Timur

    Wilayah Papua dan Maluku

    Kab. Kepulauan Morotai, Kab. Halmahera Utara, Kab. Manokwari, Kota Ternate, Kab. Mimika, Kota Tidore Kepulauan, Kab. Buru, Kab. Seram Bagian Barat, Kab. Sorong, Kab. Maluku Tenggara, Kota Ambon, Kota Tual

    Wilayah Sumatra

    Kab. Batubara, Kab. Labuhanbatu, Kab. Kuantan Singingi, Kab. Lampung Selatan, Kab. Kampar, Kab. Lampung Utara, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Muara Enim, Kab. Ogan Ilir, Kab. Bireuen, Kab. Aceh Timur

    Wilayah Jawa

    Kab. Karawang, Kab. Bantul, Kab. Sleman, Kab. Sukabumi, Kab. Klaten, Kab. Jember, Kab. Banyuwangi, Kab. Subang, Kab. Tangerang, Kab. Kuningan

    Wilayah Kalimantan

    Kota Banjarbaru, Kab. Barito Selatan, Kota Bontang, Kab. Hulu Sungai Selatan, Kab. Hulu Sungai Utara, Kab. Barito Kuala, Kab. Tana Tidung, Kab. Ketapang, Kab. Barito Utara

    Wilayah Sulawesi

    Kab. Pangkajene Kepulauan, Kab. Kepulauan Selayar, Kota Tomohon, Kota Manado, Kab. Poso, Kab. Sidenreng Rappang, Kab. Majene, Kab. Mamuju Kab. Buol

    Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

    Kota Mataram, Kab. Jembrana, Kab. Manggarai, Kota Kupang, Kab. Ngada, Kab. Klungkung, Kab. Bangli, Kab. Nagekeo, Kota Bima

    Wilayah Papua dan Maluku

    Kab. Halmahera Timur, Kab. Merauke, Kab. Raja Ampat, Kab. Halmahera Selatan, Kab. Sorong Selatan, Kab. Halmahera Barat, Kab. Pulau Taliabu, Kab. Jayapura

    Wilayah Sumatra

    Kab. Tanah Datar, Kab. Samosir, Kota Pematangsiantar, Kota Batam, Kota Tebing Tinggi, Kab. Belitung Timur, Kab. Belitung, Kota Pangkalpinang, Kab. Asahan, Kab. Padang Pariaman, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Kab. Ogan Komering Ilir, Kab. Pringsewu, Kab. Banyuasin, Kab. Limapuluh Kota, Kab. Solok, Kab. Pesisir Selatan, Kab. Tapanuli Tengah, Kab. Agam, Kab. Karo, Kab. Mandailing Natal, Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Kerinci, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Way Kanan, Kab. Toba Samosir, Kab. Dairi, Kab. Aceh Besar, Kab. Aceh Selatan, Kab. Aceh Barat, Kab. Ogan Komering Ulu Selatan, Kab. Nagan Raya, Kab. Seluma, Kab. Padang Lawas, Kota Padang, Kota Pekanbaru, Kab. Deli Serdang, Kota Palembang, Kab. Langkat, Kab. Tanggamus, Kab. Aceh Utara

    Wilayah Jawa

    Kota Semarang, Kab. Magelang, Kota Surakarta, Kota Bogor, Kota Tangerang Selatan, Kab. Wonogiri, Kab. Blitar, Kab. Kediri, Kab. Sidoarjo, Kab. Boyolali, Kab. Ciamis, Kab. Sragen, Kab. Pati, Kab. Tegal, Kab. Grobogan, Kab. Tulungagung, Kab. Bandung Barat, Kab. Nganjuk, Kab. Karanganyar, Kota Bandung, Kab. Sukoharjo, Kab. Ponorogo, Kab. Magetan, Kab. Pasuruan, Kab. Indramayu, Kab. Serang, Kab. Probolinggo, Kab. Bangkalan, Kab. Bondowoso, Kota Malang, Kab. Temanggung, Kab. Bogor, Kab. Cilacap, Kab. Garut, Kab. Brebes, Kab. Cirebon

    Wilayah Kalimantan

    Kota Tarakan, Kab. Mahakam Ulu, Kab. Sintang, Kab. Kotabaru, Kab. Pulang Pisau, Kab. Kutai Barat, Kab. Kotawaringin Timur, Kota Palangka Raya, Kab. Balangan, Kab. Barito Timur, Kab. Kotawaringin Barat, Kab. Paser, Kab. Melawi, Kab. Kapuas Hulu, Kota Pontianak, Kab. Kapuas, Kab. Tabalong, Kab. Kubu Raya, Kab. Sanggau, Kab. Landak

    Wilayah Sulawesi

    Kab. Muna Barat, Kab. Bombana, Kab. Banggai Laut, Kab. Minahasa Selatan, Kab. Konawe, Kab. Barru, Kab. Kepulauan Sangihe, Kab. Tana Toraja, Kab. Konawe Selatan, Kab. Sinjai, Kab. Muna, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Morowali, Kota Kotamobagu, Kab. Banggai Kepulauan, Kab. Kepulauan Talaud, Kab. Bone, Kab. Wajo, Kab. Minahasa, Kab. Polewali Mandar

    Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

    Kab. Timor Tengah Selatan, Kab. Manggarai Timur, Kab. Alor, Kab. Malaka, Kab. Sumba Barat Daya, Kab. Lembata, Kab. Rote Ndao, Kab. Lombok Utara, Kab. Sumba Tengah, Kab. Sabu Raijua, Kab. Kupang, Kab. Sumba Timur, Kab. Belu, Kab. Sumba Barat, Kab. Badung, Kota Denpasar, Kab. Lombok Timur, Kab. Karangasem, Kab. Sikka, Kab. Bima

    Wilayah Papua dan Maluku

    Kab. Seram Bagian Timur, Kab. Buru Selatan, Kab. Fakfak, Kab. Kepulauan Sula, Kab. Paniai, Kab. Halmahera Tengah, Kab. Maluku Barat Daya, Kab. Maluku Tenggara Barat, Kab. Nabire, Kab. Kaimana, Kab. Jayawijaya, Kab. Asmat, Kab. Lanny Jaya, Kab. Tambrauw, Kab. Kepulauan Aru, Kab. Mappi, Kab. Keerom, Kab. Maluku Tengah, Kota Ambon, Kab. Biak Numfor, Kab. Maluku Tenggara, Kab. Kepulauan Yapen, Kota Tual

    • Mengisi biodata pada laman
    • Mengunggah salinan ijazah dan transkrip nilai terakhir
    • Mengunggah surat keterangan pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 tahun (sesuai format)
    • Mengunggah surat pernyataan komitmen sebagai Pengajar Praktik (sesuai format)
    • Mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format)
    • Mengunggah surat referensi/rekomendasi dari atasan/teman sejawat/komunitas/ organisasi (sesuai format)
    • Mengunggah dokumen kegiatan belajar (sesuai format) untuk guru
    • Mengunggah pengalaman sebagai penggerak dan pemimpin komunitas guru, kepala sekolah, atau penggiat pendidikan (sesuai format)
    • Mengisi esai

    Informasi lengkap bisa mengunduh surat rekrutmen pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/unduhan/

    Bagi calon peserta yang berasal dari guru, kepala sekolah, pengawas sekolah pendaftaran dilakukan melalui simpkb dengan cara:

    • Mengakses dan login ke SIMPKB.
    • Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak.
    • Melengkapi portofolio, esai, dan unggah syarat berkas lainnya, termasuk Rencana Pelaksanaan Pelatihan (RPP).
    • Melakukan ajuan sebagai calon Pengajar Praktik Guru Penggerak.
    • Mengikuti seleksi simulasi mengajar dan wawancara

    Bagi calon peserta yang berasal dari praktisi pendidikan pendaftaran dilakukan dengan cara:

    • Mengakses portal Guru Penggerak.
    • Membuka menu Registrasi Pengajar Praktik Guru Penggerak. Aktivasi akun.
    • Melengkapi portofolio, esai dan unggah syarat berkas lainnya.
    • Melakukan ajuan sebagai calon Pengajar Praktik Guru Penggerak.
    • Mengikuti seleksi simulasi mengajar dan wawancara

    Informasi lengkap bisa mengunduh surat rekrutmen pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/unduhan/

    Pengajar praktik tidak perlu bahkan tidak boleh meninggalkan pekerjaan sebelumnya karena dari sisi waktu peran Pengajar Praktik selama program Pendidikan Guru Penggerak adalah paruh waktu. Dalam menjalankan perannya, Pengajar Praktik akan membuat kesepakatan waktu pendampingan dengan calon guru penggerak secara bersama-sama, sehingga waktu bisa disesuaikan dengan jadwal tugas/ pekerjaan Pengajar Praktik sebelumnya.

    Guru di bawah naungan Kementerian Agama belum bisa mendaftarkan diri sebagai Pengajar Praktik program guru penggerak. Program difokuskan pada guru yang berada dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Guru honorer yang memenuhi persyaratan boleh mendaftar sebagai calon Pengajar Praktik program pendidikan guru penggerak.

    Pada angkatan 7, pendaftaran Pengajar Praktik tidak terbuka pagi Pengawas Sekolah

    Jumlah pengajar praktik yang dibutuhkan pada angkatan pertama ini sebanyak 560 oran

    Jumlah pengajar praktik yang dibutuhkan pada angkatan kedua ini sebanyak 628 orang.

    Pembukaan pendaftaran pengajar praktik program pendidikan guru penggerak pada angkatan kedua dibatasi pada 74 kabupaten/kota daerah sasaran.

    Bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, akademisi/ praktisi/ konsultan yang berada diluar daerah sasaran bisa mendaftarkan diri pada Program Guru Penggerak Angkatan berikutnya.

    Informasi daerah sasaran dan lini masa pendaftaran tersedia pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ pada halaman “Daerah Sasaran”

    Pengajar praktik akan mendampingi 3-8 orang calon guru penggerak selama 6 bulan. Setiap bulannya, Pengajar Praktik melakukan kunjungan pendampingan individu ke sekolah selama 4 JP/orang dan melakukan lokakarya 8 JP secara jarak jauh atau tatap muka menyesuaikan situasi pandemi.

    Dalam menjalankan perannya, Pengajar Praktik akan membuat kesepakatan waktu pendampingan dengan calon guru penggerak secara bersama-sama, sehingga waktu bisa disesuaikan dengan jadwal pekerjaan/tugas pokok Pengajar Praktik.

    Pekerjaan Pengajar Praktik bersifat profesional dengan kompensasi standar biaya umum pemerintah.

    Guru bisa mendaftar sebagai sebagai pengajar praktik. Namun guru tidak bisa mendaftar dua peran sekaligus. Harus memilih salah satu peran disesuaikan dengan kriteria yang disyaratkan.

    Guru dapat mendaftar sebagai guru penggerak atau Pengajar Praktik guru penggerak. Namun guru tidak bisa menjadi guru penggerak dan Pengajar Praktik dalam satu periode program.

    Jika Bapak/Ibu saat mendaftar belum melengkapi berkas dan belum mengirimkan ajuan (klik tombol kirim), Bapak/Ibu belum bisa mendaftarkan diri sebagai Pendamping/ Fasilitator Guru Penggerak. Untuk informasi status pendaftaran, harap secara rutin memeriksa akun SIMPKB Anda.

Fasilitator

    Kriteria Umum

    • Widyaiswara LPMP, PPPPTK Matematika, PPPPTK PKn dan IPS, PPPPTK IPA, PPPPTK Bahasa, PPPPTK TK dan PLB, PPPPTK Penjas dan BK, LPPKS dan Pengawas Sekolah
    • Menguasai penggunaan Google Classroom dan atau LMS dari Kemdikbud
    • Mampu berkomunikasi dengan efektif baik secara luring maupun daring

    Kompetensi yang diharapkan

    • Menguasai penggunaan Google Classroom dan atau Kemdikbud LMS
    • Mampu berkomunikasi dengan efektif
    • Mau belajar hal baru
    • Mampu memberikan umpan balik (feedback) secara online
    • Mampu melakukan personalised coaching dan mentoring
    • Mampu memotivasi peserta selama program
    • Berkomitmen untuk memenuhi tenggat waktu (deadline)
    • Mampu melakukan fasilitasi kelas daring (online) serta membuka dan mempertahankan diskusi peserta

    Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Seleksi Pengajar Praktik pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/g urupenggerak/detil-program/

    Peran Fasilitator

    • Mencatat perkembangan peserta selama pelatihan daring dan pendampingan
    • Mengumpulkan tugas-tugas peserta dan memberi umpan balik kepada peserta
    • Memberikan motivasi dan membantu peserta dalam menjalankan perannya
    • Memberikan umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan sesi
    • Membangun refleksi kepada peserta
    1. Calon fasilitator melakukan pendaftaran secara daring pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/ gurupenggerak dengan memberikan isian pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
      1. mengisi biodata diri pada laman;
      2. mengunggah KTP;
      3. mengunggah salinan ijazah pendidikan terakhir;
      4. mengunggah SK sebagai Widyaiswara/SK sebagai Pengawas
      5. mengunggah pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format);
      6. mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);
      7. mengisi esai pada laman yang telah disediakan;
      8. mengunggah Rencana Pelaksanaan Pelatihan.
    2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan seleksi tahap 1 (administrasi dan esai) sesuai unggahan dan isian;
    3. Bagi calon fasilitator yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 akan dilanjutkan ke seleksi tahap 2 dengan cara mengikuti simulasi mengajar dan wawancara;
    4. Calon fasilitator yang dinyatakan lulus tahap 2, akan mengikuti seleksi tahap 3 yaitu mengikuti pembekalan calon fasilitator PGP;
    5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan dan mengumumkan calon fasilitator yang lolos seleksi tahap 3 (pembekalan) dan menyampaikan pimpinan unit kerja terkait.
    1. Calon fasilitator melakukan pendaftaran secara daring pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan memberikan isian pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
      • Mengisi biodata dan survey diri pada laman;
      • Mengunggah salinan ijazah dan transkrip nilai pendidikan S2;
      • mengunggah surat keterangan pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 tahun (sesuai format);
      • mengunggah surat pernyataan komitmen sebagai fasilitator (sesuai format);
      • mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format)
    2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan seleksi tahap 1 (administrasi dan essay) sesuai unggahan dan isian pada poin 4;
    3. Bagi calon fasilitator yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 akan dilanjutkan ke seleksi tahap 2 dengan cara mengisi survey karakter dan mengisi critical incident (peristiwa penting) untuk selanjutnya dijadwalkan proses wawancara jika diperlukan, kemudian mengisi survey fasilitasi.
    4. Calon fasilitator yang dinyatakan lulus tahap 2, akan mengikuti seleksi tahap 3 yaitu mengikuti pembekalan fasilitator selama 6 minggu.
    5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan dan mengumumkan calon fasilitator yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada kepala PPPPTK, dan LPMP

    Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Surat Seleksi Fasilitator pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/unduhan/

    Calon Fasilitator yang sudah lolos seleksi akan mendapat

    • Pelatihan dan pembekalan calon fasilitator
    • Sertifikat sebagai fasilitator
    • Selama pelatihan Pengajar Praktik mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online)
    • RPP dapat diunggah peserta melalui fitur Dokumen Penting di aplikasi SIMPKB
    • Pada tahap ini, peserta diwajibkan untuk mengunggah RPP yang dibuat melalui platform Ayo Guru Berbagi
    • Peserta dapat memilih antara 2 (dua) opsi RPP, yaitu:
      • Buat RPP, bagi peserta yang belum unggah RPP
      • Sudah Punya RPP, bagi peserta yang sudah unggah RPP
    • Bagi peserta yang memilih opsi Buat RPP dapat mengikuti panduan pada tautan berikut: Panduan Pembuatan RPP Baru
    • Setelah mengunggah RPP, peserta dapat memilih RPP yang telah dibuat di aplikasi SIMPKB
    • Setelah memilih RPP yang telah dibuat, peserta dapat memilih tombol konfirmasi RPP untuk menuju tahapan seleksi selanjutnya

    Fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak akan bertugas selama 6 bulan

    Fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak akan bertugas secara daring.

Instruktur

    Calon instruktur Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

    1. Minimal lulusan S.1/D IV
    2. Aktif mengajar atau memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun (Wajib)
    3. Memiliki pengalaman sebagai fasilitator PGP minimal 1 angkatan
    4. Berkomitmen melaksanakan tugas dan kegiatan penyamaan persepsi sesuai dengan jadwal
    5. Berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai instruktur
    6. Mendapatkan izin dari atasan langsung

    Instruktur mempunyai tugas memberikan penguatan materi secara daring pada setiap modul PGP; memberikan penguatan konsep, teori, implementasi dan contoh-contohnya; memberikan motivasi, inspirasi dan membantu calon guru penggerak; mengembangkan materi pembelajaran PGP berdasarkan umpan balik.

    1. Calon instruktur melakukan pendaftaran secara daring pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/ gurupenggerak dengan cara log in melalui SIMPKB dan memberikan isian pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan.
    2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan evaluasi sesuai unggahan dan isian syarat pendaftaran, yaitu:
      • CV;
      • KTP;
      • salinan Ijazah terakhir;
      • surat keterangan telah memfasilitasi PGP untuk satu angkatan;
      • pakta Integritas sebagai Instruktur (sesuai format);
      • surat izin dari pimpinan satuan kerja sesuai format;
      • pengisian Paper based Interview;
      • mengunggah tautan rekaman video ruang kolaborasi PGP.
    3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan dan mengumumkan calon instruktur yang lolos seleksi dan menyampaikan ke pimpinan unit kerja terkait.

    Instruktur Program Pendidikan Guru Penggerak akan bertugas selama 6 bulan.

    Instruktur angkatan 4 akan bertugas di Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 8.

    Instruktur Program Pendidikan Guru Penggerak akan bertugas secara daring.

    Dengan mendaftarkan diri sebagai Instruktur Program Guru Penggerak, anda dapat menambah pengalaman melakukan penguatan dan pengembangan modul materi Pendidikan Guru Penggerak dan tetap dapat berperan sebagai Fasilitator Guru Penggerak.

Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021

Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
    DEFINISI DAN PERSYARATAN

    Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

    Dengan kebijakan ini diharapkan kepala sekolah dapat menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik serta proaktif dalam mengembangkan pendidik lain untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid, dan menjadi teladan serta agen transformasi ekosistem pendidikan di sekolah untuk mewujudkan profil pelajar pancasila.

    Persyaratan yang harus dipenuhi Guru untuk dapat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:

    1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
    2. memiliki sertifikat pendidik;
    3. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
    4. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS;
    5. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ;
    6. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
    7. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
    8. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
    9. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    10. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
    11. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

    Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan ini kecuali sertifikat pendidik, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS, dan memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

    Guru PPPK dengan jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama dapat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah selama memenuhi persyaratan pada peraturan ini.

    MEKANISME PENUGASAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

    Pengangkatan calon Kepala Sekolah dilakukan oleh:

    1. pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah; atau
    2. pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.

    Jika jumlah guru yang memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Guru Penggerak tidak mencukupi kebutuhan, Pemerintah daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak selama telah memenuhi persyarat lainnya yang disebutkan dalam peraturan ini. Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah ini dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak, paling lama satu periode jabatan yaitu 4 (empat) tahun.

    Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi antar Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sesuai kewenangannya.

    Jika jumlah guru yang memiliki sertifikat CKS atau GP tidak mencukupi kebutuhan, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak selama telah memenuhi persyaratan lainnya yang disebutkan dalam peraturan ini. Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah ini dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Jangka waktu penugasannya dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja, paling lama satu periode jabatan yaitu 4 (empat) tahun.

    Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat melakukan koordinasi antar penyelenggara satuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

    Pemerintah daerah dapat memilih, menetapkan dan menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari unsur guru yang memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah maupun dari unsur Guru Penggerak selama memenuhi persyaratan/ketentuan lain yang disebutkan dalam peraturan ini berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Pertimbangan.

    JANGKA WAKTU PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

    Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.

    Tidak. Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 masa periode dengan jangka waktu 8 tahun. Jika Guru yang bersangkutan mendapat penilaian kinerja paling rendah “Baik”, tetap dapat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang lain paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun (2 masa periode)

    Pelaksanaan tugas Kepala Sekolah diperhitungkan sejak pengangkatan pertama kali sebagai Kepala Sekolah.

    PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH

    Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    • Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah:
      dapat diberhentikan sebagai Kepala Sekolah dan dapat dikembalikan dalam pelaksanaan tugas sebagai Guru yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah Guru di wilayahnya.
    • Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat:
      dapat diberhentikan sebagai Kepala Sekolah dan dapat dikembalikan dalam pelaksanaan tugas sebagai Guru yang ditetapkan oleh penyelenggara satuan pendidikan oleh masyarakat.

    Dalam peraturan ini pengaturan uji kompetensi dihapus. Perpanjangan masa penugasan sebagai Kepala Sekolah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja yang dilakukan setiap tahun.

    BEBAN KERJA KEPALA SEKOLAH

    Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk:

    1. mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;
    2. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;
    3. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan
    4. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

    Dalam hal terjadi kekurangan Guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

    KEPALA SEKOLAH PADA SEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERI

    Memenuhi persyaratan Kepala Sekolah di dalam negeri, ditambah:

    • berstatus sebagai PNS;
    • memiliki jabatan sebagai jabatan fungsional Guru;
    • memiliki pengalaman sebagai Kepala Sekolah paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut;
    • menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa asing secara lisan dan tulisan sesuai negara yang bersangkutan akan bertugas;
    • memiliki wawasan seni dan budaya Indonesia;
    • memiliki wawasan seni dan budaya Indonesia;
    • mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia; dan
    • mendapatkan surat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang.
    1. Pengumuman
      Pemberitahuan dan proses pendaftaran bagi calon Kepala Sekolah pada SILN yang memenuhi persyaratan dan dilaksanakan oleh Kementerian.
    2. Seleksi
      • dilaksanakan oleh Kemendikbudristek bersama Kementerian Luar Negeri bagi calon Kepala SILN yang telah mengikuti proses pendaftaran.
      • meliputi seleksi administrasi, ujian tertulis, dan wawancara.
    3. Pengusulan
      Kemendikbudristek mengusulkan calon Kepala SILN yang lulus seleksi kepada Kementerian Luar Negeri.

    Pengangkatan dan penempatan Kepala Sekolah pada SILN dilaksanakan oleh Kementerian Luar Negeri.

    1. Penugasan Kepala Sekolah pada SILN paling lama 3 (tiga) tahun.
    2. Masa penugasan Kepala Sekolah pada SILN berdasarkan hasil penilaian kinerja setiap tahun paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian.
    3. Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah tidak terpenuhi, Kepala Sekolah pada SILN yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah pada SILN dan dikembalikan kepada Kemendikbudristek.
    4. Dalam hal jangka waktu penempatan Kepala Sekolah pada SILN akan berakhir, kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja atau organisasi internasional mengajukan usulan Kepala Sekolah pada SILN pengganti kepada Kemendikbudristek dan Kementerian Luar Negeri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu penempatan Kepala Sekolah pada SILN yang digantikan berakhir.
    5. Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun, Kepala Sekolah pada SILN dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) tahun berdasarkan persetujuan Kemendikbudristek atas usulan kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja atau organisasi internasional.
    1. Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun dan/atau perpanjangan berakhir, Kementerian Luar Negeri mengembalikan Kepala Sekolah pada SILN yang bersangkutan kepada Kemendikbudristek.
    2. Kemendikbudristek mengembalikan Kepala Sekolah pada SILN kepada Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya untuk ditempatkan kembali.
    3. Penempatan kembali Guru yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah pada SILN oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota dengan penugasan sebagai:
      1. Kepala Sekolah;
      2. pengawas sekolah;
      3. Guru; atau
      4. jabatan lainnya di bidang pendidikan,
    4. Penempatan kembali memperhatikan status dan hak kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kepala Sekolah pada SILN melaksanakan beban kerja seperti beban kerja kepala sekolah di dalam negeri ditambah dengan mempromosikan kebudayaan Indonesia.

    PEMBERHENTIAN KEPALA SEKOLAH

    Tiga alasan yang membuat Kepala Sekolah berhenti menjadi Kepala Sekolah, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.

    Kepala Sekolah diberhentikan karena:

    1. mencapai batas usia pensiun Guru;
    2. telah berakhir masa penugasan sebagai Kepala Sekolah;
    3. melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat;
    4. diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional Guru;
    5. tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama lebih dari 6 (enam) bulan secara berturut-turut;
    6. dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
    7. hasil penilaian untuk setiap unsur penilaian kinerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah Baik;
    8. melaksanakan tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
    9. menjadi anggota partai politik; dan/atau
    10. menduduki jabatan negara.
    KETENTUAN PERALIHAN

    Kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat yang masih melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat penguatan kepala sekolah tetap melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah paling lama 4 (empat) periode jabatan atau paling lama 16 (enam belas) tahun.

    Kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat yang masih melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau belum memiliki sertifikat penguatan kepala sekolah dapat tetap melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah sampai dengan berakhirnya masa tugas pada periode 4 (empat) tahunan yang sedang dijalankan.

    Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Permendikbudristek No 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

    LAIN-LAIN (Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah)

    Berkenaan dengan telah berakhirnya pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah pada tahun 2021, bagi Pemerintah Daerah dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sudah melakukan seleksi administrasi dan/atau seleksi substansi bakal calon kepala sekolah tetapi belum melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah, dapat mengalihkan anggaran yang akan digunakan untuk pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah untuk pengembangan kompetensi guru dan mendorong guru di wilayah binaannya untuk mengikuti seleksi pendidikan guru penggerak.