Berikut daftar tanya jawab Program Sekolah Penggerak. Jika belum terdapat pertanyaan dan jawaban dalam daftar di bawah, dapat mengirimkan pertanyaan melalui email sekolah.penggerak@kemdikbud.go.id.
Sekolah Penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) serta nonkognitif (karakter) yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru). Kepala sekolah dan guru dari Sekolah Penggerak melakukan pengimbasan kepada satuan pendidikan lain
Program Sekolah Penggerak adalah program untuk meningkatkan kualitas belajar siswa yang terdiri dari 5 jenis intervensi untuk mengakselarasi sekolah bergerak 1-2 tahap lebih maju dalam kurun waktu 3 tahun ajarans
Kemendikbud akan membuka pendaftaran untuk kepala sekolah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah terpilih untuk menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak. Kepala sekolah yang mendaftar akan diseleksi untuk kemudian ditetapkan oleh tim panel
Program Sekolah Penggerak berbeda dengan program sekolah model atau sekolah rujukan. Perbedaannya adalah, Program Sekolah Penggerak:
Program Sekolah Model atau Sekolah Rujukan merupakan program Pusat dengan intervensi parsial, berupa:
Banyak keuntungan yang akan didapat bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, yaitu:
Selaras dengan kebijakan Standar Pelayanan Minimal serta target SDG, jenjang PAUD perlu dimaknai sebagai fondasi dari jenjang pendidikan dasar. Sehingga fokus Sekolah Penggerak untuk PAUD adalah penguatan kapasitas satuan PAUD untuk dapat memberikan layanan berkualitas agar anak secara holistik siap bersekolah (siap secara sosial emosional dan kognitif) dengan didampingi oleh keluarga dan ekosistem pendidikan di daerahnya. Fokus pada penguatan kapasitas satuan PAUD, diharapkan akan mengimbas kualitas layanan juga ke peserta didik usia di bawah 5 tahun yang ada di satuan tersebut.
Center of Excellence atau Pusat Keunggulan adalah upaya pengembangan SMK dengan program keahlian tertentu agar mengalami peningkatan kualitas dan kinerja, yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan DUDI, serta menjadi SMK rujukan dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya dengan insentif bantuan fisik dan non fisik. Perbedaan terdapat pada mekanisme penentuan sekolah dan adanya kerja sama dengan industri
Program Guru Penggerak adalah program peningkatan kompetensi di bidang kepemimpinan bagi guru-guru yang terpilih melalui proses seleksi. Sedangkan Program Sekolah Penggerak adalah program peningkatan kualitas pendidikan di sekolah dengan intervensi menyeluruh baik kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Guru. Pemilihan Sekolah Penggerak dilakukan melalui seleksi Kepala Sekolah dan ditetapkan bersama antara Kemendikbud dan pemerintah daerah
Program Sekolah Penggerak menyasar sekolah yang memiliki kondisi awal berbeda-beda. Melalui intervensi yang dilakukan, diharapkan setiap sekolah akan bergerak ke arah yang lebih baik. Indikator keberhasilan adalah progres, yaitu bagaimana sekolah tersebut dapat menggerakkan dirinya dan pada akhirnya menggerakan sekolah lain dan bukanlah kondisi akhir dari sekolah itu sendiri
Program Sekolah Penggerak dan program komunitas penggerak adalah bagian dari strategi merdeka belajar yang memiliki pendekatan berbeda untuk tujuan yang sama, yaitu berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa
Komunitas Penggerak fokus kepada peningkatan kapasitas individu (GTK) dan khusus untuk kompetensi tertentu dan dilakukan oleh organisasi mitra. Program Sekolah Penggerak fokus pada peningkatan mutu hasil belajar siswa dengan melakukan 5 intervensi secara menyeluruh dan dilakukan oleh Kemendibud bersama pemerintah daerah.
Pembelajaran dengan paradigma baru adalah pembelajaran intrakurikuler yang terdiferensiasi dimana konten akan lebih optimal agar siswa memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat siswa Proyek kokurikuler lintas mata pelajaran yang berorientasi pada pengembangan karakter dan kompetensi umum.
Kabupaten/kota dipilih berdasarkan kesanggupan atau komitmen untuk mendukung Program Sekolah Pengggerak dalam hal anggaran dan kebijakan, terutama untuk tidak merotasi kepala sekolah dan guru selama 4 tahun kecuali dengan izin Direktorat Kemendikbud terkait
Sekolah diseleksi dari kepala sekolah yang mendaftar dan lulus seleksi. Kriteria sekolah yang dipilih berdasarkan keterwakilan mutu sekolah, dan harus setiap jenjang berada dalam lokasi Kabupaten/Kota yang sama di kabupaten/kota yang telah ditetapkan
Penyelenggaraan secara mandiri belum dapat dilaksanakan karena beberapa intervensi seperti platform digital, pelatihan, dan pendampingan sangat spesifik sehingga belum dapat dilakukan secara mandiri. Selain itu, dalam waktu 3 tahun, implementasi akan bergulir ke seluruh kabupaten/kota.
Sekolah yang telah didampingi Komunitas Penggerak belum bisa ikut Program Sekolah Penggerak agar tidak mencampurbaurkan program yang berbeda di satu sekolah.
Daerah yang telah ada Komunitas Penggerak bisa ikut Program Sekolah Penggerak asalkan sekolah yang dipilih untuk menjadi Sekolah Penggerak bukanlah sekolah yang didampingi Organisasi Penggerak.
Ada kuota jumlah Sekolah Penggerak di setiap Kabupaten/Kota
Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak akan ditetapkan oleh panel yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan Kemdikbud.
Terdapat kriteria umum dan kriteria seleksi.
Kriteria Umum:
Kriteria Seleksi:
Kepala Sekolah yang saat ini menjadi Pendamping atau Pengajar Praktik Calon Guru Penggerak diperbolehkan mengikuti seleksi dengan tetap menjaga profesionalisme di setiap perannya.
Pendaftaran melalui laman sekolah penggerak di sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/pendaftaran-sekolah-penggerak
Saat pendaftaran peserta mengisi biodata, esai dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Yang dimaksud dengan kriteria tersebut adalah kepala sekolah tidak dapat dipilih apabila masa tugasnya kurang dari 4 tahun seperti:
- Kepala sekolah usia 57, 58, 59, 60 tahun
- Kepala sekolah yang baru diangkat (masa tugas pertama/kedua) pada usia 56 tahun
selain itu yang tidak dapt dipilih adalah:
- Kepala sekolah jenjang SMK (karena SMK nanti bukan PSP, namun program SMK Pusat Keunggulan (COE))
Benar, peserta yang ikut seleksi tahap 2 adalah peserta yang sudah lulus seleksi tahap 1
Dua asesor saat simulasi mengajar dan wawancara disediakan dari Kemendikbud dan sudah tersertifikasi asesor. Dalam seleksi, Pemda akan terlibat saat pleno keputusan penetapan sekolah berdasarkan hasil seleksi tahap 1 dan tahap 2. Kemendikbud dan Pemda akan bersama-sama menetapkan sekolah pelaksana program sekolah penggerak.
Kuota sekolah akan dilihat dari hasil seleksi dan berdasarkan proyeksi kuota nasional sebanyak 2.500 sekolah
Calon Guru Penggerak yang sedang mengikuti pendidikan kemudian diberi amanah menjadi PLT kepala sekolah, diperbolehkan mengikuti seleksi Program Sekolah Penggerak dengan tetap menjaga profesionalisme di setiap perannya.
Program Sekolah Penggerak merupakan kolaborasi antara Kemdikbud dengan Pemerintah Daerah, maka pembiayaan dianggarkan oleh kedua belah pihak, dari APBN dan APBD.
Bantuan finansial dalam bentuk BOS Kinerja yang dipergunakan untuk membantu proses pembelajaran.
Anggaran daerah dapat meliputi, tapi tidak terbatas,
Besar anggaran daerah disesuaikan dengan jumlah sekolah, kepala sekolah dan guru yang mengikuti Program Sekolah Penggerak untuk keperluan yang disebutkan di pertanyaan nomor 26
Bagi daerah yang telah memiliki perencanaan program peningkatan mutu 2021 dapat diintegrasikan ke dalam Program Sekolah Penggerak. Namun apabila di tahun 2021 belum teranggarkan untuk program tertentu yang dapat diintegrasikan dimaksud maka Program Sekolah Penggerak dapat secara khusus dianggarkan pada tahun 2022
Platform teknologi bertujuan untuk mendukung implementasi kebijakan pendidikan yang akan diterapkan pada Sekolah Penggerak dalam proses pembelajaran, pengembangan kompetensi guru, dan tata kelola sumber daya sekolah.
Platform teknologi akan terdiri dari:
Untuk menggunakan platform teknologi, sekolah perlu memiliki:
Kepala sekolah, pengawas, penilik, dan perwakilan guru yang akan dilatih dan didampingi
Pelatihan dan pendampingan akan diberikan selama 3 tahun ajaran
Sekolah akan didampingi oleh pelatih ahli, dan komite pembelajaran guru
Sekolah akan didampingi oleh pelatih ahli, dan komite pembelajaran guru
Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan terkait:
Guru-guru akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan terkait:
Pendampingan akan dilakukan dalam bentuk in-house training, coaching dan komunitas belajar di sekolah.
Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala tidak hanya setahun sekali. Monev akan dilakukan dengan metode RCT (Randomized Controlled Trial), FGD (Focus Group Discussion) , survei, wawancara, dan etnografi
Unsur dalam Komite Pembelajaran berdasarkan jenjang adalah sebagai berikut:
1. Paud: Kepala satuan pendidikan, penilik, dan 2 pendidik
2. SD: Kepala sekolah, pengawas, 2 guru mewakili kelas rendah dan kelas tinggi, dan dan perwakilan 1 guru/mapel
3. SMP: Kepala sekolah, pengawas, dan perwakilan 1 guru/mapel
4. SMA: Kepala sekolah, pengawas dan perwakilan 1 guru/mapel
5. SLB : Kepala sekolah, pengawas, dan perwakilan 1 guru/guru kelas kekhususan (SD) atau 1 guru/ mapel dan program kekhususan (SMPLB dan SMALB)
Perwakilan guru untuk komite pembelajaran akan dipilih oleh kepala sekolah yang menyelenggarakan program sekolah penggerak.
CV bisa dedit, namun untuk esai jika sudah ditekan simpan, tidak bisa dilakukan edit.
Saat mengisi CV tidak perlu melampirkan sertifikat. Cukup tuliskan dan ceritakan pengalaman sesuai intruksi yang diminta.
Silahkan mencantumkan "Persyaratan tidak relevan, dan dijelaskan dalam surat pernyataan.
Setiap jenis satuan PAUD boleh mendafarkan diri untuk menjadi PAUD Penggerak, diutamakan satuan yang peserta didiknya mayoritas usia 5-6 tahun
Program akan dilanjutkan dengan Kepala Sekolah pengganti. Untuk teknis pelaksanaannya akan didiskusikan lebih lanjut
Secara peraturan, jika kepala sekolah masih mendapatkan kesempatan menjadi kepala sekolah untuk periode keempat, maka kepala sekolah harus lulus uji kompetensi. Jika kepala sekolah sudah lulus seleksi menjadi penyelenggara Program Sekolah Penggerak (PSP), dan sudah menjalankan PSP selama 3 tahun serta masih punya kesempatan menjadi keala sekolah pada periode keempat, maka kepala sekolah tidak perlu lagi mengikuti uji kompetensi. Pengalaman lulus seleksi dan melaksanakan PSP dapat menjadi pengganti uji kompetensi kepala sekolah untuk melanjutkan periode keempat.