A. Kerangka Desain Program Pendidikan Guru Penggerak
Pemimpin Pembelajaran
Pembelajaran
Berdeferensiasi
Komunitas
Praktik
Pembelajaran
Sosial dan Emosi
Pelatihan Daring, Lokakarya, Konferensi, dan Pendampingan
70%
Belajar di tempat kerja dan Komunitas Praktik meliputi pemberian umpan balik
dari atasan, rekan, dan siswa
20%
Belajar dari rekan dan guru lain
Hasil penugasan dan praktik peserta pelatihan
Umpan balik dari rekan sejawat, fasilitator, dan kepala sekolah
Peningkatan hasil belajar siswa
Pembelajaran Berbasis Pengalaman
B. Materi dan Capaian Pembelajaran
Capaian Pembelajaran
Calon Guru Penggerak mampu memahami filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara
dan melakukan refleksi kritis atas hubungan nilai-nilai tersebut dengan konteks pendidikan
lokal dan nasional pada saat ini.
Calon Guru Penggerak mampu menjalankan strategi sebagai pemimpin
pembelajaran yang mengupayakan terwujudnya sekolah sebagai pusat pengembangan karakter dengan
budaya positif.
Calon Guru Penggerak mampu mengembangkan dan mengkomunikasikan visi sekolah
yang berpihak pada murid kepada para guru dan pemangku kepentingan.
Topik Pembelajaran
- Filosofi Pendidikan Indonesia
- Nilai-nilai dan peran Guru Penggerak
- Membangun visi sekolah
- Membangun budaya positif di sekolah
Durasi pembelajaran: Dua (2) bulan
Capaian Pembelajaran
Calon Guru Penggerak dapat mengimplementasikan pembelajaran berdiferensiasi
untuk mengakomodasi kebutuhan belajar siswa yang berbeda.
Calon Guru Penggerak mampu mengelola emosi dan
mengembangkan keterampilan sosial yang menunjang pembelajaran.
CGP mampu melakukan praktik komunikasi yang
memberdayakan sebagai keterampilan dasar seorang coach .
Calon Guru Penggerak mampu menerapkan praktik coaching sebagai
pemimpin pembelajaran.
Topik Pembelajaran
- Pembelajaran berdifferensiasi
- Pembelajaran emosi dan sosial
- Coaching
Durasi pembelajaran: Dua (2) bulan
Capaian Pembelajaran
Calon Guru Penggerak mampu melakukan praktik pengambilan keputusan yang
berdasarkan prinsip pemimpin pembelajaran.
Calon Guru Penggerak mampu melakukan strategi pengelolaan sumber daya
manusia, keuangan, waktu, dan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran yang berdampak pada murid.
Calon Guru Penggerak mampu merencanakan, mengorganisasikan, dan mengarahkan
program perbaikan dan perubahan sekolah, serta memantaunya agar berjalan sesuai rencana dan
mengarah pada tujuan.
Calon Guru Penggerak mampu mengembangkan kegiatan berkala yang memfasilitasi
komunikasi murid, orangtua dan guru serta menyediakan peran bagi orangtua terlibat dalam
proses belajar yang berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.
Topik Pembelajaran
- Pengambilan keputusan sebagai
pemimpin pembelajaran
- Pemimpin dalam pengelolaan sumber daya
- Pengelolaan program yang berdampak
pada murid
Durasi pembelajaran: Dua (2) bulan
Capaian Pembelajaran
CGP merefleksikan perannya sebagai GP dan strategi yang
telah dijalankan sebagai guru penggerak.
CGP berbagi praktik baik dengan rekan
sejawat.
CGP membuat rencana tindak lanjut dan kolaborasi dengan
rekan sejawat.
Calon guru penggerak membuat rencana tindak lanjut dan
berkolaborasi dengan rekan sejawat.
Topik Pembelajaran
- Menjadi fasilitator kelompok dan perubahan
- Penyegaran topik-topik inti di modul 1, 2, dan 3
- Mengevaluasi proses mentoring bersama mentor
- Membagikan praktik baik kepemimpinan
pembelajaran.
Durasi pembelajaran: Tiga (3) bulan
Kriteria / Persyaratan
Kriteria Umum
Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD dan SMP yang memiliki SK Mengajar.
Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi kepala sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD dan SMP.
Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
Mendapatkan rekomendasi mengikuti Program Guru Penggerak dari kepala sekolah yang ditembuskan kepada kepala dinas yang menangani bidang pendidikan.
Kriteria Seleksi
Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki
diri.
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik
Mari dukung Guru Penggerak dengan menjadi Fasilitator dan Pengajar Praktik.
-
Fasilitator
-
Pengajar Praktik
Fasilitator mendampingi Calon Guru Penggerak selama proses pendidikan. Melakukan refleksi
mingguan melalui forum Pendampingan, mencatat serta menganalisis perkembangan peserta pelatihan
Fasilitator akan bertugas selama 6 bulan pada setiap angkatan program guru penggerak
Tugas Fasilitator PGP
Fasilitator mempunyai tugas mencatat perkembangan peserta selama pendidikan guru penggerak
secara daring dan pendampingan selama pendidikan, mengumpulkan tugas-tugas dan memberi umpan
balik kepada peserta, memberikan motivasi dan membantu peserta dalam menjalankan perannya,
turut memberikan umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan sesi dan memfasilitasi proses
diskusi dan refleksi peserta. Calon fasilitator berasal dari Widyaiswara dan Pengawas
Sekolah yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Persyaratan Calon Fasilitator
Calon fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
- memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 untuk Widyaiswara, dan minimal S1 untuk
Pengawas Sekolah;
- memiliki pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 (lima) tahun;
- berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator;
- mendapatkan izin dari atasan;
- tidak menjadi asesor pada program sekolah penggerak;
- tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping pada program pendidikan guru penggerak
Pendaftaran Fasilitator
Pendaftaran calon fasilitator mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- Mengakses portal sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
- Cari menu Registrasi Fasilitator Guru Penggerak;
- Masukan Akun dan kata sandi SIMPKB ;
- Melengkapi CV, esai, dan unggah syarat berkas lainnya;
- Melakukan AJUAN sebagai calon fasilitator Guru Penggerak
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran
calon fasilitator;
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mensosialisasikan Program Pendidikan Guru
Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan pendaftaran calon fasilitator secara
daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala PPPPTK, LPPKS, dan kepala Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- calon fasilitator melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak
dengan memberikan isian pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang
terdiri dari:
- Mengisi biodata diri pada laman;
- Mengunggah KTP
- Mengunggah salinan ijazah pendidikan terakhir;
- Mengunggah pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format);
- Mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);
- Mengisi esai pada laman yang telah disediakan.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan seleksi tahap 1 (administrasi dan
esai) sesuai unggahan dan isian pada poin 4;
- Bagi calon fasilitator yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 akan dilanjutkan ke
seleksi tahap 2 dengan cara mengikuti simulasi mengajar dan wawancara;
- Calon fasilitator yang dinyatakan lulus tahap 2, akan mengikuti seleksi tahap 3 yaitu
mengikuti pembekalan calon fasilitator PGP;
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan dan mengumumkan calon fasilitator
yang lolos seleksi tahap 3 (pembekalan) dan menyampaikan pimpinan unit kerja terkait.
Dokumen yang harus dilengkapi calon fasilitator sebagai berikut.
- Biodata pada laman;
- Foto copy KTP;
- Salinan ijazah terakhir;
- Fakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format);
- Surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);
Tempat rekrutmen calon fasilitator dan pelaksanaan pembekalan dikoordinasikan oleh
Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pembekalan dan Asesmen
Kegiatan pembekalan diakhiri dengan asesmen untuk menentukan kelayakan peserta sebagai calon
fasilitator pada program pendidikan guru penggerak. Kelayakan fasilitator ditentukan melalui
indikator sebagai berikut
- mengikuti penuh seluruh materi kegiatan pembekalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
- menyelesaikan semua tugas-tugas yang diberikan oleh instruktur/fasilitator utama;
- memenuhi batas minimal kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Ketetapan dan Sertifikasi
Calon peserta yang dinyatakan layak berdasarkan asesmen di atas, akan ditetapkan sebagai
fasilitator PGP dan memperoleh sertifikat sebagai fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak
dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bagi peserta yang belum memenuhi kelayakan, dapat
mengikuti kegiatan asesmen calon fasilitator pada periode berikutnya. Fasilitator Program
Pendidikan Guru Penggerak akan dilibatkan dalam proses fasilitasi Pendidikan Guru Penggerak.
Kriteria / Persyaratan
Kriteria Umum
Pengawas yang lulus seleksi dan telah mengikuti pelatihan fasilitator
Terbiasa menggunakan media sosial dan Learning Management System (LMS)
Memiliki kemampuan komunikasi secara efektif baik daring dan luring
Kompetensi Yang di Harapkan
Menguasai penggunaan Google Classroom dan atau Learning Management System (LMS) Kemdikbud
Mampu berkomunikasi dengan efektif secara daring
Mampu memberikan umpan balik (feedback) secara online
Mampu melakukan personalised coaching dan mentoring, memotivasi peserta selama
program
Berkomitmen untuk memenuhi deadline
Mampu melakukan fasilitasi kelas online ( membuka dan mempertahankan diskusi peserta )
Peran
Mencatat perkembangan peserta selama pelatihan tatap muka dan pendampingan
Mengumpulkan tugas-tugas peserta dan memberi
umpan balik kepada peserta
Memotivasi dan membantu peserta dalam
menjalankan perannya
Turut memberikan umpan balik kepada instruktur
untuk perbaikan sesi
Membangun refleksi kepada peserta
Pengajar Praktik mendampingi peserta menjalankan perannya sebagai calon guru penggerak, khususnya
pada pasca pelatihan selama 6 bulan. Pengajar Praktik diundang sebagai instruktur tamu pada proses
Pendampingan
Pengajar Praktik akan bertugas selama 6 bulan
Kriteria / Persyaratan
Kriteria Umum
Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah
Penggerak
Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang
menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah
Penggerak (PSP)
Tidak sedang proses rekrutmen calon guru penggerak, calon fasilitator atau sedang menjalankan tugas sebagai calon
guru penggerak, atau fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP)
Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja
Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik
Bersedia mendampingi CGP selama proses Pendidikan Guru Penggerak
Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi CPP PGP angkatan 5 atau PGP angkatan 6, mohon untuk
melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi CPP PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan
tidak lulus pada seleksi sebelumnya
Kriteria Khusus
Guru Penggerak
- Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
- Minimal pendidikan S1/D4;
- Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun;
- Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun;
- Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid
- Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun
- Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai
- Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua MGMP/KKG, Asosiasi Guru,
koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll)
Guru
- Minimal pendidikan S1/D4
- Aktif mengajar dan terdaftar sebagai guru di dapodik;
- Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun;
- Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun;
- Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;
- Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
- Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai;
Kepala Sekolah
- Minimal pendidikan S1/D4
- Aktif dan terdaftar sebagai kepala sekolah di dapodik;
- Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun;
- Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun;
- Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;
- Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
- Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai;
- Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Ketua MGMP/KKG, MKKS, MKPS, Asosiasi Guru, koordinator komunitas,
ketua organisasi pendidikan lainnya, dll).
Peran
Memfasilitasi lokakarya pada setiap bulan
Berbagi praktik baik dengan calon guru penggerak
Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru
penggerak
Memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak
lanjut untuk peserta saat masa daring
Membuat laporan capaian perkembangan calon guru
penggerak
Kompetensi Yang di Harapkan
Menguasai teknik dan keterampilan mentoring dan coaching
Menyusun rencana Pendampingan
membuat kesepakatan dengan calon guru penggerak
Membuat jadwal Pendampingan
Memiliki komitmen untuk memenuhi tenggat waktu
Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak
Berkomunikasi dengan efektif
Memiliki kemampuan andragogi
Daerah
Sasaran Program Guru Penggerak Angkatan 1
- Kab. Badung
- Kota Denpasar
- Kab. Manggarai Barat
- Kab. Lombok Timur
- Kab. Karangasem
- Kab. Sikka
- Kab. Ende
- Kab. Timor Tengah Utara
- Kab. Bima
- Kab. Banggai Kepulauan
- Kab. Kepulauan Talaud
- Kab. Mamasa
- Kab. Bone
- Kab. Wajo
- Kab. Pinrang
- Kab. Minahasa
- Kab. Polewali Mandar
- Kab. Parigi moutong
- Kab. Maluku Tengah
- Kota Ambon
- Kab. Biak numfor
- Kota Sorong
- Kota Jayapura
- Kab. Maluku Tenggara
- Kab. Kepulauan Yapen
- Kota Tual
- Kab. Sarmi
- Kota Malang
- Kab. Temanggung
- Kab. Kulon progo
- Kab. Bogor
- Kab. Cilacap
- Kab. Banyumas
- Kab. Garut
- Kab. Brebes
- Kab. Cirebon
- Kab. Bekasi
- Kota Pontianak
- Kab. Kapuas
- Kab. Penajem Paser Utara
- Kab. Tabalong
- Kab. Kubu Raya
- Kab. Tanah Laut
- Kab. Sanggau
- Kab. Landak
- Kab. Mempawah
- Kota Padang
- Kota Pekanbaru
- Kab. Indragiri Hilir
- Kab. Deli Serdang
- Kota Palembang
- Kab. Tulang Bawang Barat
- Kab. Langkat
- Kab. Tanggamus
- Kab. Aceh Utara
- Kab. Pidie
Daerah
Sasaran Program Guru Penggerak Angkatan 2
CGP = Guru Penggerak, CPP = Pengajar Praktik, CPP dari GP
= Pengajar Praktik dari unsur GP
DASUS
= Daerah Khusus
- Kab. Gianyar CGP CPP
- Kab. Sumbawa Barat CGP CPP
- Kab. Buleleng CGP CPP
- Kab. Badung CPP
- Kota. Denpasar CPP
- Kab. Tabanan CGP CPP
- Kab. Sumbawa CGP CPP
- Kab. Flores Timur CGP CPP
- Kab. Bima CPP
- Kab. Lombok BaratCGP CPP
- Kab. Lombok Tengah CGP CPP
- Kab. Dompu CGP CPP
- Kab. Lombok Timur CPP
- Kab. Bulukumba CGP CPP
- Kab. Soppeng CGP CPP
- Kota Palu CGP CPP
- Kota Makassar CGP CPP
- Kab. Gowa CGP CPP
- Kab. Banggai CGP CPP
- Kab. Gorontalo CGP CPP
- Kab. Jeneponto CGP CPP
- Kab. Takalar CGP CPP
- Kab. Kepulauan Morotai CGP CPP
- Kab. Halamahera Utara CGP CPP
- Kab. Manokwari CGP CPP
- Kab. Maluku Tenggara CPP
- Kota Ternate CGP CPP
- Kab. Mimika CGP CPP
- Kota Tidore Kepulauan CGP CPP
- Kota. Ambon CPP
- Kab. Buru CGP CPP
- Kab. Seram Bagian Barat CGP CPP
- Kab. Sorong CGP CPP
- Kota. Tual CPP
- Kota Surabaya CGP CPP
- Kab. Kebumen CGP CPP
- Kab. Purworejo CGP CPP
- Kab. BekasiCPP
- Kab. Bogor CPP
- Kab. Cirebon CPP
- Kab. Garut CPP
- Kab. Bandung CGP CPP
- Kab. Malang CGP CPP
- Kab. Tasikmalaya CGP CPP
- Kab. Banyumas CPP
- Kab. Brebes CPP
- Kab. Cilacap CPP
- Kab. Cianjur CGP CPP
- Kab. Pandeglang CGP CPP
- Kab. Majalengka CGP CPP
- Kab. Lebak CGP CPP
- Kab. Temanggung CPP
- Kota. Malang CPP
- Kota Banjarmasin CGP CPP
- Kota Samarinda CGP CPP
- Kota Balikpapan CGP CPP
- Kab. Kutai Kartanegara CGP CPP
- Kab. Sambas CGP CPP
- Kab. Banjar CGP CPP
- Kab. Hulu Sungai Tengah CGP CPP
- Kab. Kayong Utara CGP CPP
- Kab. Bengkayang CGP CPP
- Kota Bandar Lampung CGP CPP
- Kota Jambi CGP CPP
- Kab. Bengkalis CGP CPP
- Kab. Aceh Utara CPP
- Kab. Simalungun CGP CPP
- Kota Medan CGP CPP
- Kab. Lampung Tengah CGP CPP
- Kab. Deli Serdang CPP
- Kab. Lampung Timur CGP CPP
- Kab. Serdang Bedagai CGP CPP
- Kab. Pesawaran CGP CPP
- Kab. Lahat CGP CPP
Daerah
Sasaran Program Guru Penggerak Angkatan 3
CGP = Guru Penggerak, CPP = Pengajar Praktik, CPP dari GP
= Pengajar Praktik dari unsur CGP
DASUS
= Daerah Khusus
- Kota Mataram CGP CPP
- Kab. Jembrana CGP CPP
- Kab. Manggarai CGP CPP
- Kota Kupang CGP CPP
- Kab. Ngada CGP CPP
- Kab. Klungkung CGP CPP
- Kab. Bangli CGP CPP
- Kab. Nagekeo CGP CPP
- Kota Bima CGP CPP
- Kab. Pangkajene Kepulauan CGP CPP
- Kab. Kepulauan Selayar CGP CPP
- Kota Tomohon CGP CPP
- Kota Manado CGP CPP
- Kab. Poso CGP CPP
- Kab. Sidenreng Rappang CGP CPP
- Kab. Majene CGP CPP
- Kab. Mamuju CGP CPP
- Kab. Buol CGP CPP
- Kab. Halamahera Timur CGP CPP
- Kab. Halmahera Barat CGP CPP
- Kab. Raja Ampat CGP CPP
- Kab. Halmahera Selatan CGP CPP
- Kab. Merauke CGP CPP
- Kab. Pulau Taliabu CGP CPP
- Kab. Jayapura CGP CPP
- Kab. Sorong Selatan CGP CPP
- Kab. Karawang CGP CPP
- Kab. Bantul CGP CPP
- Kab. Sleman CGP CPP
- Kab. Sukabumi CGP CPP
- Kab. Klaten CGP CPP
- Kab. Jember CGP CPP
- Kab. Banyuwangi CGP CPP
- Kab. Subang CGP CPP
- Kab. Tangerang CGP CPP
- Kab. Kuningan CGP CPP
- Kota Banjarbaru CGP CPP
- Kab. Barito Selatan CGP CPP
- Kota Bontang CGP CPP
- Kab. Tana Tidung CGP CPP
- Kab. Hulu Sungai Selatan CGP CPP
- Kab. Hulu Sungai Utara CGP CPP
- Kab. Barito Kuala CGP CPP
- Kab. Ketapang CGP CPP
- Kab. Barito Utara CGP CPP
- Kab. Batubara CGP CPP
- Kab. Labuhanbatu CGP CPP
- Kab. Kuantan Singingi CGP CPP
- Kab. Lampung Selatan CGP CPP
- Kab. Kampar CGP CPP
- Kab. Lampung Utara CGP CPP
- Kab. Tapanuli Utara CGP CPP
- Kab. Muara Enim CGP CPP
- Kab. Ogan Ilir CGP CPP
- Kab. Bireuen CGP CPP
- Kab. Aceh Timur CGP CPP
Daerah
Sasaran Program Guru Penggerak Angkatan 4
CGP = Guru Penggerak, CPP = Pengajar Praktik, CPP dari GP
= Pengajar Praktik dari unsur GP
DASUS
= Daerah Khusus
Daerah
Sasaran Program Guru Penggerak Angkatan 5
CGP = Guru Penggerak, CPP = Pengajar Praktik,
CPP dari GP = Pengajar Praktik dari unsur GP
DASUS
= Daerah Khusus
Daerah
Sasaran Program Guru Penggerak Angkatan 6
CGP = Guru Penggerak, CPP = Pengajar Praktik,
CPP dari GP = Pengajar Praktik dari unsur GP
DASUS = Daerah Khusus
CPP dari PP A3 = Pengajar Praktik Dari Unsur Pengajar Praktik Angkatan 3
Keterangan :
- 26 Kab/kota Menggunakan PP A3 —> CGP - PP dari PP-3
- 36 Kab/kota Rekrut PP dari GP A1 atau A2 (rekognisi) --> CGP - PP dari GP-1 & 2
- 94 Rekrut PP Reguler CGP dan CPP
Daerah
Sasaran Program Guru Penggerak Angkatan 7
CGP = Guru Penggerak, CPP = Pengajar Praktik,
CPP dari GP = Pengajar Praktik dari unsur GP
DASUS = Daerah Khusus
CPP dari PP A3 = Pengajar Praktik Dari Unsur Pengajar Praktik Angkatan 3
Daerah
Sasaran Program Guru Penggerak Angkatan 8
Daerah
Sasaran Program Guru Penggerak Angkatan 9
Daerah
Sasaran Program Guru Penggerak Angkatan 10
Daerah
Sasaran Program Guru Penggerak Angkatan 11
Daerah
Sasaran Program Guru Penggerak Angkatan 12 Baru