Indonesia Mengabdi (Yayasan)

Judul Proposal

Sekolah Penggerak Perubahan: Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Program Pencegahan Kekerasan Dan Disiplin Positif

Regional Sasaran

  1. Kab. Klaten, Provinsi: Jawa Tengah
  2. Kota Semarang, Provinsi: Jawa Tengah
  3. Kab. Pangkajene Kepulauan, Provinsi: Sulawesi Selatan
  4. Kab. Bone, Provinsi: Sulawesi Selatan
  5. Kab. Bantaeng, Provinsi: Sulawesi Selatan
  6. Kab. Bulukumba, Provinsi: Sulawesi Selatan

Alamat Organisasi

Kompleks Puri Taman Sari Blok D13 No.4, Kel. Kassi-Kassi, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Profil

Indonesia Mengabdi adalah organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan. Bertempat di Makassar, Sulawesi Selatan, yayasan ini berhasil menembus Program Organisasi Penggerak inisiasi Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Yayasan Indonesia Mengabdi mengajukan proposal berjudul “Penguatan Pendidikan Karakter melalui Program Pencegahan Kekerasan dan Penerapan Disiplin Positif”. Program yang diajukan ini diharapkan dapat menjadi program yang mampu diimplementasikan bagi kemajuan pendidikan di Indonesia. Ide tersebut didasari riset atas fenomena kekerasan di sekolah yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hasil penelitian tentang perilaku perundungan atau bullying dari International Center for Research on Women (ICRW, 2015) menunjukan bahwa terdapat 84% anak di Indonesia yang mengalami perundungan di sekolah. 

Angka tersebut lebih tinggi sebanyak 14% dari tren kawasan Asia. Selain itu, data dari Global School Health Survey (GSHS) tahun 2015 menunjukkan bahwa lebih dari 20% siswa SMP di Indonesia mengalami perundungan dalam satu bulan terakhir. Data di Sulawesi Selatan menunjukan bahwa setidaknya terdapat 6 dari 10 anak setiap hari mengalami perundungan ataupun melakukan perundungan di sekolah (Yayasan Indonesia Mengabdi, 2017). Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa terdapat 4.885 kasus kekerasan terhadap anak. 

Angka tersebut mengalami peningkatan sebanyak 306 dibandingkan tahun 2017 sebesar 4.579 kasus (KemenPPPA, 2019). Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa perundungan merupakan ancaman serius terhadap perkembangan anak dan merupakan penyebab potensial terhadap terjadinya tindakan kekerasan di sekolah. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pencegahan terhadap kekerasan di sekolah. Nantinya, program tersebut akan dipraktikkan dalam bentuk pendampingan terhadap seluruh unsur pendidikan antara lain guru, orang tua, dan siswa. Program ini diharapkan dapat menciptakan budaya sekolah (school culture) yang merdeka tanpa perundungan dan jenis kekerasan lainnya. Dampak jangka panjang lainnya yakni adanya replikasi program serupa dari pemerintah setempat, dalam hal ini dinas pendidikan dan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ke sekolah lainnya dengan harapan akan ada sekolah-sekolah penggerak lainnya yang akan bergerak secara bersama-sama untuk menghilangkan perundungan dan jenis kekerasan lainnya.