Pada tahap seleksi, Organisasi dapat melakukan proses registrasi dan mengirimkan proposal kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbud-ristek) agar dapat dievaluasi dan verifikasi.
Kemudian pada tahap evaluasi, proposal dievaluasi oleh Tim evaluasi proposal yang terdiri dari kalangan independen dan berintegritas tinggi. Hal ini untuk menjamin tidak ada intervensi dari pihak dalam dan luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbud-ristek). Adapun proses dari seleksi Program Organisasi Penggerak dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Pada tahap implementasi, Organisasi dapat menjalankan program dengan mengimplementasikan model-model peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah masing-masing kepada daerah sasaran. Harapannya setelah sekolah diintervensi oleh Program Organisasi Penggerak, terjadi peningkatan kualitas pembelajaran sehingga meningkatkan hasil belajar siswa dan capaian perkembangan anak. Pada tahap evaluasi, siswa yang berada pada sekolah intervensi akan diukur menggunakan Asesmen Kompetensi Minimum (SD/SMP) dan Instrumen Pengukuran Kualitas Pembelajaran serta Capaian Pertumbuhan dan Perkembangan Anak (PAUD).
Contoh: Hasil belajar murid SD di kelas 4-5 pada sekolah intervensi USAID PRIORITAS 2012-2016
Sekolah pada Organisasi Penggerak akan dievaluasi dengan menggunakan Asesmen Kompetensi Minimum (SD/SMP) dan instrumen Pengukuran Kualitas Pembelajaran serta Capaian Pertumbuhan dan Perkembangan Anak (PAUD).
Monitoring dilakukan oleh Pendamping Lapangan (PL) dan Pengawas Pendamping Lapangan (PPL) tiap daerah sasaran untuk mendampingi, mengamati, dan mendokumentasikan kinerja pelaksanaan program Organisasi masyarakat terpilih dalam meningkatkan hasil belajar siswa, praktik pengajaran dan manajemen, dan lingkungan belajar di sampel unit pendidikan yang ditargetkan oleh Ormas pelaksana POP.
Evaluasi dilakukan dalam rangka mengukur ketercapaian dan dampak pelaksanaan terhadap semua satuan pendidikan sasaran POP. Hasil evaluasi akan digunakan sebagai bahan analisis terhadap rencana tindak lanjut program.
Pendamping Lapangan ialah petugas yang akan memberikan asistensi, pengawasan, koordinasi, dan pelaporan terhadap Ormas dalam menjalankan program pelatihan sesuai dengan proposal yang diajukan. Pengawas/Kepala Sekolah/Guru akan diseleksi dan ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai Pendamping Lapangan untuk melaksanakan tugas-tugas diatas. Adapun pendamping lapangan nantinya akan diawasi oleh Pengawas Pendamping Lapangan (PPL).
Pada tahap integrasi, model dan praktik baik dengan performa terbaik akan diidentifikasi untuk selanjutnya diintegrasikan dengan program transformasi guru Kemendikbud. Harapannya sekolah yang diintervensi oleh Program Organisasi Penggerak akan menjadi Sekolah Penggerak yang dapat menggerakkan sekolah lainnya.