Daftar Tanya Jawab Versi 3.0

    Terminologi Organisasi Penggerak

    Dasar hukum pelaksanaan program ini antara lain:

    1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
    2. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Pengembangan Mutu Guru Dan Tenaga Kependidikan.

    Program Organisasi Penggerak adalah program pemberdayaan masyarakat secara masif melalui dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.

    Betul. Ini bagian dari rangkaian terobosan kebijakan Kemendikbud di bawah tema payung Merdeka Belajar.

    Pelaksanaan Program Organisasi Penggerak dilakukan dengan melibatkan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, terutama organisasi-organisasi yang sudah memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah, dengan tujuan meningkatnya kemampuan profesional para pendidik dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.

    Pengelola Bantuan

    Dana bantuan HANYA diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, bukan untuk membiayai operasional dari Organisasi Kemasyarakatan di luar program.
    Komponen belanja untuk mendukung pelaksanaan kegiatan antara lain:

    1. belanja bahan;
    2. belanja honor output kegiatan;
    3. belanja jasa profesi;
    4. belanja jasa/sewa;
    5. belanja modal peralatan dan mesin; dan/atau
    6. belanja perjalanan dinas.

    Organisasi Kemasyarakatan diharapkan hanya mencantumkan item yang sesuai dengan komponen di atas dalam proposal keuangan Anda. Penjelasan lebih detail dapat dilihat di Lampiran Petunjuk Teknis huruf G.
    Pada proposal finansial, mohon hanya memasukkan item yang cocok dengan komponen belanja di atas.

    Organisasi Kemasyarakatan harus menyelesaikan laporan pertanggungjawaban berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) dan foto pelaksanaan kegiatan paling lambat 31 Desember setiap tahunnya.

    Penjelasan lebih detail dapat dilihat di Lampiran Petunjuk Teknis huruf K.

    Penyaluran dana bantuan akan dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu tahap 1 sebesar 60% dan tahap 2 sebesar 40%. Penjelasan lebih detail dapat dilihat di Lampiran Petunjuk Teknis huruf J.

    Pengajuan Dan Verifikasi Proposal

    Jenis muatan program pada proposal difokuskan pada peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya sehingga dapat meningkatkan hasil belajar peserta didik di bidang literasi dan numerasi. Selain itu, program yang memiliki dampak terhadap karakter juga dapat dijadikan bagian dari program dalam proposal, terutama aspek Pelajar Pancasila yaitu berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, gotong royong dan berkebhinekaan global yang memperkuat dampak program terhadapa capaian hasil belajar siswa.

    Secara umum, komponen informasi yang diperlukan dalam proposal adalah:

    1. Informasi umum Organisasi Kemasyarakatan dan organisasi anggota (jika merupakan gabungan beberapa organisasi);
    2. Sasaran Program yang meliputi kategori bantuan, bentuk sasaran satuan pendidikan, muatan program, daerah sasaran, satuan pendidikan sasaran;
    3. Gambaran Program yang meliputi penjelasan umum program, teori perubahan, dampak menengah dan akhir yang diharapkan disertai justifikasinya;
    4. Rekam Jejak Organisasi yang meliputi pengalaman penerapan program di bidang pendidikan dan dampaknya;
    5. Kebutuhan Program yang meliputi penjelasan sumber daya yang dibutuhkan dan proyeksi jumlah sasaran guru;
    6. Rekomendasi Perluasan Program; dan
    7. Rancangan Anggaran Biaya.

    Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan jika proposal yang diajukan lolos verifikasi, yaitu:

    1. Menyusun dan menandatangani nota kesepahaman dengan Dinas Pendidikan terkait sasaran satuan pendidikan. Penjelasan nota kesepahaman dapat dilihat di Pedoman.
    2. Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan memenuhi undangan Kemendikbud untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.
    3. Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan mengikuti bimbingan teknis terkait penjelasan detail program, administrasi, dan regulasi untuk pelaksanaan program.

    Setiap kepala satuan pendidikan wajib dilibatkan menjadi sasaran dalam program, selebihnya dapat disesuaikan dengan rencana program. Maka dari itu, perhitungan jumlah sasaran adalah jumlah guru sasaran ditambah jumlah kepala sekolah. Jumlah kepala sekolah sama dengan jumlah sekolah sasaran.

    Organisasi Kemasyarakatan dapat mengajukan lebih dari 1 (satu) proposal, yaitu dengan kategori yang berbeda atau kategori yang sama untuk bentuk sasaran satuan pendidikan yang berbeda. Sebagai catatan, program harus didukung dengan bukti pengalaman. Satu Organisasi Kemasyarakatan dapat menerima maksimal 3 proposal paket bantuan pemerintah.

    Contoh: Organisasi Kemasyarakatan memiliki pengalaman >3 (tiga) tahun di SD, tetapi kurang dari 1 (satu) tahun di SMP. Organisasi Kemasyarakatan tersebut dapat mengajukan proposal kategori I untuk SD, dan kategori III untuk SMP.

    Organisasi Kemasyarakatan dan Dinas Pendidikan bersama-sama menentukan satuan pendidikan sasaran yang kemudian dituangkan dalam nota kesepahaman. Setiap satuan pendidikan hanya diperbolehkan menjadi sasaran program oleh 1 (satu) Organisasi Kemasyarakatan.

    Hal ini dilakukan setelah proposal organisasi dinyatakan lolos oleh tim evaluasi. Satuan pendidikan yang dipilih dapat berstatus Negeri dan/atau Swasta.

    Item anggaran dalam RAB dibagi dalam dua kategori:

    1. Biaya Langsung (L) adalah biaya untuk aktivitas yang berhubungan langsung dengan kegiatan program yang diusulkan;
    2. Biaya Tidak Langsung (T) adalah biaya untuk aktivitas pendukung, tidak berhubungan langsung dengan kegiatan program yang diusulkan.

    Sumber anggaran dalam RAB dibagi dalam dua sumber:

    1. Sumber dana dari Program Bantuan Pemerintah (P);
    2. Sumber dana dari Organisasi Kemasyarakatan, termasuk jika mendapat bantuan dari Lembaga Donor atau pihak ketiga (M).

    Rencana Anggaran Biaya program harus harus dibagi ke dalam 3 tahun anggaran:

    1. Juli s.d. Desember 2020
    2. Januari s.d. Desember 2021
    3. Januari s.d. Juni 2022

    Setiap proposal harus menyertakan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang terdiri dari beberapa bagian. Setiap organisasi bisa mengunduh template RAB dan mengisi bagian-bagian RAB berikut:

    1. Tabel Sasaran Capaian: organisasi wajib mengisi sasaran program yang mencakup Jenjang Sekolah, Jumlah Daerah, Jumlah Sekolah, Jumlah Guru, dan Jumlah Kepala Sekolah. Jika sasaran organisasi mencakup Pengawas, maka jumlah Pengawas Sekolah juga harus dimasukkan.
    2. Kolom Uraian Kegiatan: Uraikan kegiatan-kegiatan atau kategori operasional yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan program.
    3. Kolom Item Pengeluaran: Isikan nama item yang tercakup dalam kegiatan/kategori operasional program.
    4. Kolom Jenis Belanja: Isikan dengan Jenis Belanja yang diambil dari daftar di sheet/lembar Informasi di kolom Jenis Belanja di dalam file Templat.
    5. Kolom Butir Pengeluaran: Isi dengan Butir Pengeluaran diambil dari daftar di sheet/lembar Informasi di kolom Contoh Butir Pengeluaran di dalam file templat.
    6. Kolom Kategori Pembiayaan: Isikan dengan kategori Biaya Langsung (L) atau Biaya Tidak Langsung (T).
    7. Kolom Sumber Anggaran: Isi dengan pilihan sumber anggran Program Anggaran Pemerintah (P) atau Mandiri (M).
    8. Kolom Rincian Perhitungan: Isikan deskripsi kalkulasi perhitungan anggaran.
    9. Kolom Jumlah: Masukkan jumlah item atau jasa yang diperlukan.
    10. Satuan: Masukkan jenis satuan item pengeluaran (Contoh: satuan, unit, hari, bulan).
    11. Kolom Harga Satuan: Masukkan harga satuan dari item pengeluaran.
    12. Kolom Jumlah: Kolom ini sudah memuat rumus perhitungan dan mohon di salin untuk menghitung baris anggaran yang ditambahkan.

    Organisasi Kemasyarakatan harus memiliki pengalaman program di bidang pendidikan untuk dapat menerima bantuan dalam program Organisasi Penggerak. Bukti pengalaman program pendidikan sebagai organisasi profit dapat digunakan dengan syarat dapat dibuktikan korelasinya terhadap organisasi kemasyarakatan saat ini.

    Organisasi dapat berperan sebagai anggota konsorsium jika belum bisa membuktikan pengalamannya di bidang pendidikan.

    Organisasi Kemasyarakatan harus memilih minimal 1 (satu) kabupaten/kota.

    Setiap Organisasi Kemasyarakatan hanya dapat memilih 1 (satu) kategori bantuan, yaitu salah satu dari Kategori I, Kategori II, atau Kategori III.

    Setiap Organisasi Kemasyarakatan dapat mengajukan lebih dari satu proposal, namun pada setiap proposal, hanya dapat memilih 1 (satu) bentuk satuan pendidikan, yaitu yaitu salah satu dari PAUD, TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, atau SMPLB. Khusus untuk program inklusif yang melibatkan baik sekolah biasa maupun sekolah luar biasa dapat memilih pada jenjang PAUD-TK-TKLB, SD-SDLB, atau SMP-SMPLB.

    Proposal harus didukung bukti keberhasilan program pendidikan terkait dengan literasi, numerasi, dan/atau karakter di Indonesia yang sudah berdampak terhadap hasil belajar peserta didik dalam kurun waktu minimal 3 (tiga) tahun oleh organisasi tersebut.

    Proposal harus didukung bukti keberhasilan program peningkatan kompetensi pendidik dalam aspek motivasi, pengetahuan bidang ilmu, praktik mengajar, kepemimpinan pembelajaran, dan/atau program peningkatan kompetensi PTK, terkait dengan literasi, numerasi, dan/atau karakter di Indonesia paling sedikit 1 (satu) tahun oleh Organisasi Kemasyarakatan tersebut.

    Proposal harus didukung bukti keberhasilan program peningkatan kompetensi pendidik dalam aspek motivasi, pengetahuan bidang ilmu, praktik mengajar, kepemimpinan pembelajaran, dan/atau program peningkatan kompetensi PTK, terkait dengan literasi, numerasi, dan/atau karakter di Indonesia oleh Organisasi Kemasyarakatan tersebut.

    Jika Organisasi tidak memiliki bukti dampak secara kuantitatif, Organisasi harus memberikan bukti dampak secara kualitatif seperti pengamatan, survei penerima manfaat atau bukti lain bahwa program telah mencapai tujuan yang direncanakan.

    Semua proses pengajuan proposal dapat dilakukan melalui laman Organisasi Penggerak (sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id) dengan tahapan sebagai berikut:

    1. Melakukan registrasi awal untuk mendapatkan akun bagi Organisasi Kemasyarakatan di laman Organisasi Penggerak.
      Mengisi informasi pada formulir registrasi yaitu:
      1. nama Organisasi Kemasyarakatan,
      2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi,
      3. nama penanggung jawab,
      4. nomor ponsel dan surel penanggung jawab,
      5. sasaran intervensi,
      6. muatan program intervensi, dan
      7. pengalaman daerah penerapan program (berbasis kabupaten/kota) dalam 5 tahun terakhir.
    2. Melengkapi data pokok Organisasi Kemasyarakatan.
      Setelah mendapatkan akun dan kata sandi yang dikirimkan ke surel penanggung jawab, Organisasi Kemasyarakatan dapat melengkapi data pokok dan mengunggah berkas yang dipersyaratkan. Tahapan ini tetap bisa dilakukan hingga batas akhir pengajuan proposal.
      Jika organisasi sudah merasa semua informasi telah sesuai, maka bisa mengajukan verifikasi. Fitur verifikasi akan dibuka pada 16 Maret 2020 hingga 16 April 2020. Akun organisasi yang telah terverifikasi akan mendapatkan tanda terverifikasi.
    3. Mengisi proposal program dan rencana anggaran biaya.
      Selama masa pengajuan proposal (16 Maret s.d. 16 April 2020), pengisian formulir proposal dapat dilakukan secara bertahap dengan didukung fitur penyimpanan. Pengisian portofolio juga bisa dilakukan pada masa pengajuan proposal.
    4. Pengajuan proposal dianggap selesai jika akun melakukan konfirmasi pengajuan proposal dan status akun berubah menjadi “Proposal sedang diverifikasi”.
      Catatan: Semua organisasi yang memiliki akun dapat mengajukan proposal, tetapi hanya organisasi terverifikasi yang proposalnya akan dievaluasi oleh Kemendikbud.

    Pengumuman hasil verifikasi proposal akan dilakukan pada bulan Juni 2020 melalui laman Organisasi Penggerak dan surel.

    Pelaksanaan Organisasi Penggerak

    Tim evaluasi proposal terdiri dari kalangan independen dan berintegritas tinggi, hal ini menjamin tidak ada intervensi dari pihak dalam dan luar Kemendikbud.

    Kemendikbud akan menyusun kriteria penilaian proposal yang jelas, objektif, dan berlandaskan pada peraturan yang berlaku. Tim evaluasi proposal akan menggunakan kriteria penilaian tersebut dalam proses verifikasi proposal.

    Persyaratan Organisasi Kemasyarakatan yang dapat mengikuti Program Organisasi Penggerak terdiri atas Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus.

    Persyaratan Umum antara lain:

    1. memiliki akta pendirian dan telah disahkan oleh notaris;
    2. memiliki kedudukan/domisili;
    3. memiliki surat keputusan pengesahan sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
    4. memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
    5. memiliki sumber daya pendukung untuk melaksanakan program sebagaimana diajukan dalam proposal yang ditunjukkan dalam profil lembaga;
    6. memiliki struktur Organisasi Kemasyarakatan atau perkumpulan;
    7. memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama Organisasi Kemasyarakatan atau anggota dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta notaris;
    8. memiliki neraca keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik (Gajah 3 minimal tahun terakhir, Macan minimal 1 tahun terakhir) atau oleh internal lembaga (Kijang);
    9. memiliki salinan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun terakhir; dan
    10. memiliki nomor rekening bank pemerintah atas nama Organisasi Kemasyarakatan penerima Bantuan.

    Persyaratan Khusus yang digunakan saat pengajuan proposal antara lain:

    1. memiliki pengalaman dan/atau bukti keberhasilan program di bidang pendidikan di satuan pendidikan
    2. mengajukan proposal dalam kurun waktu yang ditetapkan.

    Ada, sesuai dengan persyaratan laporan keuangan dan pengalaman program untuk setiap kategori pengajuan proposal.

    Terkait hal ini, semua kabupaten/kota di Indonesia bisa menjadi daerah sasaran program. Organisasi Kemasyarakatan disarankan memilih kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kesesuaian wilayah kerja yang mampu dijangkau, pengalaman kerja sama dengan pemerintah daerah, ketersediaan sumber daya manusia, akses logistik pelatihan, dan biaya pelaksanaan program.

    Akan tetapi, Kemendikbud mendorong persebaran merata daerah sasaran program secara nasional dengan pertimbangan sebagai berikut:

    1. keterwakilan Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T);
    2. keterwakilan daerah perkotaan dan pedesaan; dan
    3. keterwakilan daerah dengan beragam kondisi geografis.

    Untuk mendorong pemerataan pelaksanaan program secara nasional, Kemendikbud dapat meminta Organisasi yang dipilih mengubah sebagian lokasi daerah sasaran program. Setiap perubahan tersebut akan didasarkan pada kesepakatan bersama antara Kemendikbud dan Organisasi Kemasyarakatan terpilih, dengan menyesuaikan rencana kerja dan anggaran program.

    Boleh, 2 (dua) atau lebih Organisasi Kemasyarakatan dapat membentuk konsorsium. Salah satu Organisasi Kemasyarakatan harus menjadi pemimpin program dan bertanggung jawab dalam pengajuan proposal.

    Keberhasilan program dalam meningkatkan hasil belajar peserta didik akan diukur melalui asesmen menggunakan instrumen:

    1. Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter (SD/SMP)
    2. Instrumen capaian pertumbuhan dan perkembangan anak (PAUD)
    3. Pengukuran peningkatan motivasi, pengetahuan, dan praktik mengajar guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya.

    Asesmen akan dilakukan pada awal (Agustus 2020), tengah (Mei 2021), dan akhir program (Mei 2022). Perkembangan AKM dari awal hingga akhir pada sekolah sasaran program akan dibandingkan dengan sekolah yang tidak menjadi sasaran program Organisasi Penggerak.

    Pada Fase Pertama (2020 s.d. 2022), program ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) tahun jika semua syarat dan ketentuan terpenuhi. Penyaluran bantuan akan dilakukan dalam 2 (dua) tahap pada tiap tahun anggaran berdasarkan hasil evaluasi berkala dari Kemendikbud.

    Implementasi program ini akan dilakukan mulai bulan Juni 2020.

    Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan yang ingin terlibat dalam program ini dapat dilakukan mulai tanggal 2 Maret 2020 dan pengajuan proposal dapat dilakukan pada tanggal 16 Maret s.d. 16 April 2020 melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id.

    Pada Fase Pertama, satuan pendidikan di bawah Kemendikbud yang menjadi sasaran adalah:

    1. pendidikan anak usia dini formal/luar biasa atau nonformal untuk usia peserta didik 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun;
    2. sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa; dan
    3. sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa.

    Organisasi penggerak akan melaksanakan program di daerah-daerah dengan dukungan Kemendikbud. Dukungan yang diberikan berupa bantuan dana, pemantauan dan evaluasi dampak, serta integrasi program yang terbukti baik ke dalam program Kemendikbud.

    Besar bantuan yang akan diterima bervariasi, tergantung pada hasil evaluasi terhadap kapasitas Organisasi Kemasyarakatan dan kualitas rencana program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang akan dijalankan.

    Secara umum, besar bantuan dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan banyak sasaran satuan pendidikan:

    1. kategori I (Gajah) dengan sasaran lebih dari 100 (seratus) satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp. 20 miliar per tahun;
    2. kategori II (Macan) dengan sasaran 21 s.d. 100 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp. 5 miliar per tahun; dan
    3. kategori III (Kijang) dengan sasaran 5 s.d. 20 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp. 1 miliar per tahun.

    Program ini ditujukan kepada Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan.

    Program ini ditujukan kepada Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan.

    Lain-lain

    Kemendikbud akan memilih program yang menunjukkan hasil positif terhadap peningkatan hasil belajar siswa dan mengintegrasikan program tersebut secara nasional mulai tahun 2021.

    Kemendikbud akan mulai dengan menilai teori perubahan, dampak dan efektivitas biaya pelaksanaan program untuk menentukan kualitas dan efektifitas program dalam konteks program pendidikan nasional.

    Kemendikbud akan mempertimbangkan pendekatan pelatihan guru pra-jabatan maupun dalam jabatan yang dilakukan Kemendikbud sebagai sarana untuk mengintegrasikan dan meningkatkan model-model pelatihan yang telah terbukti untuk diimplementasikan di seluruh negeri dengan tetap menyesuaikan konteks pada masing-masing daerah.

    Relawan akan dihubungi oleh Organisasi Penggerak dan/atau Kemendikbud sesuai dengan wilayah sasaran program. Kebutuhan jenis dukungan dan kualifikasi relawan bergantung pada kebutuhan setiap program.
    Organisasi dan/atau Kemendikbud tentunya akan menyeleksi relawan yang akan diajak berpartisipasi dalam program ini.

    Daerah alternatif dalam setiap proposal akan digunakan jika daerah sasaran utama tidak dapat mengokomodasi kebutuhan program dari proposal yang terpilih. Hal ini dapat disebabkan oleh lebih dari 1 (satu) proposal terpilih menyasar kabupaten tersebut sehingga tim evaluasi akan memutuskan salah satu proposal untuk menggunakan daerah alternatif.

    Bisa, organisasi luar negeri yang sudah terdaftar di Kementerian Luar Negeri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing dapat berpartisipasi sebagai anggota konsorsium.

    Sebagai catatan, izin prinsip organisasi luar negeri tersebut harus dipastikan aktif selama program berlangsung. Jika izin prinsip tersebut habis masa berlaku saat program berlangsung, maka konsorsium tersebut akan menerima sanksi berupa penundaan ataupun pembatalan bantuan pemerintah.

    Harus, karena hal ini berpengaruh pada potongan pajak yang dikenakan jika relawan tersebut berpartisipasi dalam program.

    Bisa, sistem memungkinkan satu surel untuk akun organisasi dan relawan.

    Organisasi bertanggung jawab untuk berkoordinasi dengan dinas pendidikan terkait penyusunan Nota Kesepahaman setelah mendapatkan persetujuan proposal dari Kemendikbud. Nota Kesepahaman tersebut akan menjadi salah satu milestone dalam pelaksanaan program yang ditentukan dalam kontrak antara organisasi dan kemendikubud. Segala aktivitas dalam program harus dikomunikasikan dengan baik dengan Dinas Pendidikan dan Pemerintah daerah.

    Relawan sebaiknya memilih wilayah yang memungkinkan untuk dijangkau dari domisilinya saat ini.
    Jika ada relawan yang berkenan untuk menjangkau daerah yang jauh dari domisilinya, maka pertimbangan diserahkan kepada pribadi relawan.

    Tidak masalah, guru bisa mendaftar dan memperoleh akun Relawan Penggerak. Untuk masuk ke laman Program Organisasi Penggerak bisa lewat tautan ini, sedangkan untuk masuk ke laman SIMPKB bisa lewat tautan ini.

    Pada saat pengajuan proposal, organisasi dapat menyatakan bahwa rancangan program akan dibiayai dan ditanggung sepenuhnya oleh organisasi tersebut atau pihak ketiga. Dalam kasus ini, kalau organisasi tersebut lolos verifikasi/seleksi, Kemendikbud tetap akan melakukan pengukuran keberhasilan program sesuai Pertanyaan Nomor 16. Kemendikbud akan mengakui program organisasi sebagai partisipan dalam Program Organisasi Penggerak dengan status sama seperti semua organisasi yang lain.

    Organisasi yang menanggung biaya pelaksanaan programnya secara mandiri tidak harus mematuhi semua persyaratan pelaporan keuangan yang sama yang diperlukan untuk Bantuan Pemerintah. Namun, organisasi akan diminta untuk menyerahkan biaya implementasi tahunan agar dapat menilai efektivitas biaya program organisasi.

    Pada fase selanjutnya mulai tahun 2021, Program Organisasi Penggerak ada rencana untuk memperluas cakupan ke jenjang yang lain.

    Pendaftaran organisasi di laman Sekolah Penggerak adalah upaya Kemendikbud memetakan organisasi-organisasi yang selama ini aktif dalam membangun pendidikan di wilayahnya masing-masing. Kemendikbud tidak meminta apapun kepada organisasi yang terdaftar, dan organisasi tidak memiliki kewajiban apapun berkaitan dengan program ini. Dalam konteks ini, pembatalan/pengunduran diri yang dimaksud dapat dilakukan dengan cara mengirimkan surel ke sekolah.penggerak@kemdikbud.go.id untuk menonaktifkan akun supaya tidak menerima notifikasi dari Program Organisasi Penggerak.

    Hanya organisasi yang proposal programnya dinyatakan layak menerima bantuan yang akan melakukan kerja sama dengan Kemendikbud. Dalam konteks ini, pembatalan kerja sama dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.

    Pemimpin konsorsium berperan sebagai penanggung jawab dalam sebelum dan selama program berlangsung. Organisasi-organisasi dalam konsorsium dapat membuat nota kesepahaman terkait pembagian tugas, peran, dan pembiayaan (jika ada jenis pembiayaan yang ditanggung konsorsium).

    Kemendikbud bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam menyaring organisasi yang berisiko.

    Dalam konteks program ini, organisasi harus mampu membuktikan justifikasi program yang diajukan dalam proposal melalui dokumen:

    1. Laporan pelaksanaan dan Laporan Pertanggungjawaban program pendidikan, program tersebut harus berhubungan dengan program yang diajukan, atau
    2. Laporan/Publikasi Penelitian Program/Model Pelatihan yang berhubungan dengan program yang diajukan.

    Kemendikbud telah menyiapkan dua jalur informasi terkait dengan pertanyaan lebih lanjut;

    1. Pertama adalah fitur ‘Forum Bantuan’ pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id khusus untuk pertanyaan tentang Program Organisasi Penggerak (catatan: untuk dapat mengirimkan pertanyaan, organisasi harus masuk ke portal terlebih dulu) dan;
    2. Kedua melalui surel sekolah.penggerak@kemdikbud.go.id untuk pertanyaan permasalahan teknis terkait dengan fungsi-fungsi fitur pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id atau pertanyaan tentang Komunitas Penggerak yang tidak ada kaitannya dengan Program Organisasi Penggerak.

    Organisasi Kemasyarakatan dapat mengajukan pertanyaan lebih lanjut pada dua layanan diatas. Semua pertanyaan teknis terkait laman dan portal Program Organisasi Penggerak akan dijawab secara bertahap.

    Kemendikbud tetap menjalankan program pelatihan PTK yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Unit Pelaksana Teknis di bawahnya.

    Program Organisasi Penggerak adalah pelibatan komunitas, dalam hal ini organisasi yang bergerak di bidang pendidikan untuk mempercepat dan memperluas jangkauan pelatihan yang selama ini belum mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

    Esensi dari Program Organisasi Penggerak adalah perluasan (scale up) model-model pelatihan yang terbukti memiliki dampak positif terhadap peningkatan hasil belajar siswa. Setelah perluasan dalam skala Gajah dan Macan berhasil, model-model pelatihan tersebut akan diintegrasikan secara nasional oleh Kemendikbud. Dinas Pendidikan juga dapat mengintegrasikan model tersebut ke dalam program pengembangan PTK di wilayahnya. Maka dari itu, Kemendikbud menjamin keberlanjutan manfaat dari program ini.

    Program Organisasi Penggerak akan menerapkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa. Model pelatihan tersebut akan dilakukan oleh organisasi yang memiliki rekam jejak baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah.
    Program Organisasi Penggerak menggunakan seleksi organisasi dan proposal yang ketat kepada calon penerima bantuan, secara umum sebagai berikut:

    1. Seleksi administrasi organisasi dilakukan sesuai dengan Pertanyaan 6. Jika organisasi tidak dapat memenuhi persyaratan, maka organisasi tersebut dinyatakan tidak memiliki kapasitas untuk menerima bantuan dan tim evaluasi tidak akan melakukan evaluasi proposal organisasi tersebut.
    2. Seleksi proposal dilakukan sesuai poin-poin pada bagian Pengajuan dan Verifikasi Proposal oleh tim evaluasi independen dan kredibel. Proposal program yang diajukan harus didukung oleh bukti yang valid. Proposal anggaran juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    3. Kemendikbud akan melakukan verifikasi lapangan untuk membuktikan bahwa dokumen dan bukti-bukti yang diajukan dalam proposal adalah valid.
    4. Kemendikbud akan melakukan monitoring dan evaluasi selama pelaksanaan, jika organisasi tidak dapat memenuhi ketentuan yang telah disepakati maka bantuan akan ditunda ataupun dibatalkan.

    Organisasi yang mencantumkan visi/misi/program pendidikan di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang tercatat dalam Akta Notaris Pendirian organisasi tersebut. Selain itu, organisasi yang dapat membuktikan rekam jejaknya dalam dunia pendidikan baik melalui laporan program atau laporan penelitian.

    Relawan penggerak adalah individu yang sudah terdaftar dalam Komunitas Penggerak melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id yang menunjukkan ketertarikannya untuk mendukung upaya pemerintah untuk melibatkan sektor non-pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

    Relawan penggerak adalah siapa saja yang ingin berpartisipasi dalam program ini dan bersedia direkrut oleh Organisasi Penggerak dan/atau Kemendikbud untuk mendukung pelaksanaan Program Organisasi Penggerak, termasuk guru. Kebutuhan kualifikasi relawan bergantung pada program yang dilaksanakan Organisasi Penggerak di wilayah sasarannya.