Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) – SD

Judul Proposal

Meningkatkan Kompetensi dan Profesionalisme Kepala Sekolah Penggerak Guru Penggerak Melalui Penerapan Disiplin Positif menuju Sekolah Penggerak Yang Ramah Anak (SD)

Regional Sasaran

  1. Kab. Lampung Selatan, Provinsi: Lampung
  2. Kab. Maluku Tengah, Provinsi: Maluku
  3. Kota Ambon, Provinsi: Maluku

Alamat Organisasi

Jl. Warung Buncit Raya VIII 19, RT 4 RW 2, Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Profil

Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) diresmikan pada tanggal 17 Januari 2002. FGII awalnya terdiri dari berbagai macam aliansi guru yang akhirnya melebur menjadi satu dalam bentuk federasi yang bertujuan untuk mendorong demokratisasi dengan membuka peluang seluas–luasnya kepada guru dan masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan dan kebijakan pendidikan sehingga pendidikan di Indonesia dapat tumbuh berkembang dan akuntabel.

FGII diketuai oleh Dra Tetty Sulastri L dan berlokasi di Jalan Warung Buncit, Kelurahan Duren Tiga Jakarta Selatan. FGII menjunjung tinggi nilai keterbukaan, independen, kolegial, non partai politik. 

Saat ini, FGII memiliki anggota berjumlah sekitar 157.000 guru yang berstatus guru swasta maupun non PNS yang bertugas pada 17 provinsi, antara lain: Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Kepulauan Riau, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat. 

FGII tercatat sebagai organisasi pendidikan yang terdaftar dalam Program Organisasi  Penggerak yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia setelah mengajukan proposal program berjudul “Meningkatkan Kompetensi dan Profesionalisme Kepala Sekolah Penggerak dan Guru Penggerak Melalui Penerapan Disiplin Positif menuju Sekolah Penggerak yang Ramah Anak”. 

Konsep yang diusulkan dalam proposal adalah program pelatihan kepala sekolah dan guru dengan memperkuat sekolah-sekolah, kepala sekolah, dan guru yang pernah mendapatkan pelatihan Sekolah Ramah Anak dan turut mendeklarasikan sekolah Ramah Anak.

Visi

Terwujudnya guru profesional yang mampu mendorong sistem pendidikan yang demokratis, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, berkeadilan, dan bermartabat dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, humaniora dan hak asasi manusia.

Misi

  1. Meningkatkan prinsip-prinsip profesionalitas guru
  2. Membangun kesejahteraan guru
  3. Menerapkan prinsip demokrasi, transparansi dan keadilan
  4. Mengembangkan sikap inovatif, kreatif, kritis, dan transformatif
  5. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
  6. Menyediakan bantuan kemanusiaan
  7. Mempromosikan kebebasan profesional guru
  8. Mempromosikan persamaan hak, keragaman dan penolakan terhadap segala bentuk diskriminasi terutama untuk mengintegrasikan kebijakan dan praktik pendidikan yang mengedepankan keadilan sosial dan kepentingan terbaik anak berdasarkan deklarasi universal hak asasi manusia
  9. Memastikan persamaan hak antara perempuan dan laki-laki dalam kepengurusan dan keanggotaan.