Gerakan Indonesia Mengajar (Yayasan)

Judul Proposal

Pelatihan Literasi Numerasi Guru dan Kepala Sekolah

Regional Sasaran 

  1. Kab. Bengkalis, Provinsi: Riau
  2. Kab. Paser, Provinsi: Kalimantan Timur
  3. Kab. Rote Ndao, Provinsi: Nusa Tenggara Timur
  4. Kepulauan Tanimbar, Provinsi: Maluku

Alamat Organisasi

Jalan Senayan Bawah No.17, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Profil

Sejak tahun 2010, Indonesia Mengajar telah bermitra dengan berbagai perusahaan swasta untuk mengirimkan pemuda-pemudi terpilih ke daerah selama satu tahun penugasan. Secara garis besar, program Pengajar Muda yang diusung oleh Yayasan Gerakan Indonesia Mengajar adalah memberdayakan generasi muda terbaik bangsa yang direkrut, dilatih dan dikirimkan untuk mengabdi di masyarakat sebagai guru di pelosok Indonesia selama satu tahun. Dalam setiap daerah penugasan, Pengajar Muda Indonesia akan mengajar selama 5 (lima) tahun. 

Berdasarkan hasil survei organisasi ini, kemampuan literasi dan numerasi menjadi salah satu pendidikan penting yang perlu didapatkan dengan baik oleh siswa, utamanya bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil. Dalam konteks kehidupan sehari-hari, kemampuan tersebut akan membantu siswa dalam mengolah informasi dan mengambil keputusan. Hasil pengamatan Yayasan Gerakan Indonesia Mengajar selama di daerah pelosok, peranan kemampuan literasi dan numerasi terbukti mampu menumbuhkan kegiatan perekonomian. 

Oleh sebab itu, untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di wilayah terisolir, yayasan yang dibangun sejak tahun 2009 ini berkolaborasi dengan Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan RI dalam Program Organisasi Penggerak (POP) dengan pengajuan proposal berjudul “Pelatihan Literasi Numerasi Guru dan Kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Paser, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dan Kabupaten Rote Ndao”. 

Program ini diyakini mampu memberikan dampak positif, antara lain:

  1. Guru dan kepala sekolah dapat membagikan atau melatih guru-guru di sekolah lainnya mengenai pengajaran literasi numerasi.
  2. Sekolah di luar daftar sasaran intervensi dapat memperoleh pelatihan pengajaran dari guru dan kepala sekolah yang mengikuti program kemampuan literasi numerasi siswa sekolah sasaran.