Lembaga Kajian Dan Pengembangan Profesi Pendidik Indonesia

Judul Proposal

Workshop Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Dasar

Regional Sasaran

Kab. Purwakarta, Provinsi: Jawa Barat

Alamat Organisasi

Jl. Kolam Renang No. 42, RT 6 RW 3, Kel. Purwamekar, Kec. Purwakarta, Kab. Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.

Profil

Lembaga Kajian dan Pengembangan Profesi Pendidik Indonesia atau disingkat LKP3I adalah sebuah lembaga yang bergerak di bidang kajian dan pengembangan pendidikan serta sumber daya manusia yang didirikan pada tahun 2016.

Lembaga ini didirikan dengan maksud untuk turut berperan aktif dalam bidang pengembangan profesionalisme pendidik, baik pengembangan diri, pengembangan profesi berkelanjutan, maupun kegiatan penunjang.

Lembaga ini bersifat edukatif, ilmiah, profesional, dinamis, dan mandiri. Lembaga ini menekankan untuk kepentingan masyarakat yang bersifat ilmiah, terbuka dan independen.

Visi

Terwujudnya Lembaga Pendidikan Profesional dan Mandiri

Misi

  • Melakukan pengembangan dan peningkatan profesi pendidik secara aktif, ilmiah dan terbuka melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan
  • Melakukan kerjasama bidang edukasi secara mandiri, dinamis dan independen dengan instansi, organisasi serta badan dan lembaga pendidikan
  • Membentuk jaringan bidang pendidikan lintas sektoral yang inovatif, kreatif serta terbarukan
  • Mengadakan berbagai kajian keilmuan dan kebijakan pendidikan melalui kegiatan penelitian, diskusi serta forum ilmiah
  • Menyelenggarakan publikasi ilmiah berupa buku, jurnal cetak dan online secara berkala
  • Mengadakan layanan konsultasi perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan profesi pendidik, tenaga kependidikan maupun instansi pendidik

Maksud dan Tujuan

Lembaga ini didirikan dengan maksud untuk turut berperan aktif dalam bidang pengembangan profesionalisme pendidik, baik pengembangan diri, pengembangan profesi berkelanjutan, maupun kegiatan penunjang.

Lembaga ini didirikan dengan tujuan :

  1. Mengembangkan kajian-kajian pendidikan dan publikasi ilmiah
  2. Melaksanakan peningkatan profesionalisme profesi pendidik
  3. Melaksanakan kerjasama dengan instansi, organisasi, lembaga-lembaga, dan/atau badan-badan lain, serta segenap pemangku kepentingan pendidikan baik pemerintah maupun non pemerintah di dalam negeri dan di luar negeri secara sendiri-sendiri maupun berkelompok.