Lembaga Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Indonesia (LAPENKAPI) – SD

Judul Proposal

Pelatihan Keahlian Profesional Untuk Guru Dan/Atau Pimpinan Sekolah Dasar Untuk Meningkatkan Kemampuan Penalaran Matematis Melalui Problem Solving Berbasis Open Ended

Regional Sasaran 

Kab. Bireuen, Provinsi Aceh

Alamat Organisasi

Jl. Pendidikan, Desa Meunasah Dayah, Kel. Meunasah Dayah, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen, Provinsi Aceh.

Profil

Lembaga Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Indonesia (LAPENKAPI) adalah lembaga yang dibentuk bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, pelaksanaan pembangunan berdaya guna, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dan aparatur-pemerintah, serta aparatur legislatif dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan program pemerintah dalam bidang sumber daya manusia, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keua litik dan kemanusiaan.

Lembaga Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Indonesia (LAPENKAPI) adalah lembaga yang bersifat Independen dan Profesional dalam bidang pemerintahan dan pembangunan serta membina kerjasama dengan institusi pemerintah maupun institusi publik.

Lembaga Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Indonesia (LAPENKAPI) didirikan oleh sejumlah pemerhati pemerintahan, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki latar belakang akademisi dan penelitian yang menekuni berbagai bidang yang saat ini dimiliki. Lembaga Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Indonesia didirikan di Bireuen-pada tanggal 6 Maret 2019. Lembaga ini berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan telah berbadan hukum.

Visi 

Menjadikan aparatur pemerintah yang profesional, unggul, Islami, berkarakter dan memiliki wawasan kebangsaan dan cinta tanah air

Misi

  1. Menyediakan tenaga ahli untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dengan tujuan mengembangkan pelayanan publik secara efektif.
  2. Melakukan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur sipil negara dan pendalaman tugas bagi pimpinan dan anggota legislatif.
  3. Melakukan kegiatan peningkatan kapasitas bagi guru, dosen, dan tenaga pendidik.
  4. Melakukan kegiatan peningkatan kapasitas, peran, tugas pokok dan fungsi camat, kepala desa, dan perangkat desa lainnya.